Jasad Turis Australia yang Tewas di Bali Dipulangkan Tanpa Jantung, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Sebelumnya WNA Australia Byron James Dumschat ditemukan tewas di sebuah vila di Badung Bali pada akhir

Diperbarui 24 September 2025, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Bali - Jasad WNA Australia Byron James Dumschat yang ditemukan tewas di sebuah vila di Badung Bali, 26 Mei 2025, silam akhirnya dipulangkan ke negara asalnya. Namun demikian, keluarga mengungkap ada kejanggalan pada jasad Byron James, yakni jasad korban dipulangkan tanpa ada organ jantung.  

Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm Ni Luh Arie Ratna Sukasari dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu (24/9/2025) mengatakan, temuan itu baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia hampir empat minggu setelah kematiannya.

Ratna menceritakan menjelang pemakaman, keluarga terkejut saat mendapat informasi bahwa jantung putra mereka tidak disertakan bersama jasadnya.

"Klien kami baru mengetahui organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait," katanya.

Di tengah ketidakjelasan perihal kematian dan alasan penahanan jantung korban, kata Ratna, RSUP Ngoerah Denpasar justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi, bahkan meminta kliennya menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut.

Jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian korban.

Ratna mengatakan Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang, dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala.

Temuan medis tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan tidak sejalan dengan penjelasan sederhana, korban hanya ditemukan di kolam, terlebih mengingat masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah sakit.

"Fakta dari hasil otopsi tersebut, kondisi tubuh korban yang demikian, serta saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar," kata dia.

Apalagi peristiwa tersebut baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025, yaitu empat hari setelah korban meninggal dunia.

Dalam insiden kematian tersebut, kata Ratna, diketahui terdapat tiga saksi Warga Australia lainnya yang berada di vila pada saat korban meninggal. Mereka adalah BPW, KP, dan JL.

 

Ada Transaksi Keuangan

Keluarga korban pun kecewa karena tidak memahami apa pertimbangan polisi yang membiarkan ketiganya diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa kematian korban.

Ratna menjelaskan polisi telah menerima hasil autopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. Ngoerah (RSUP Sanglah) yang menerangkan pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 Wita telah dilakukanpemeriksaan luar dan 4 Juni 2025 pukul 10.43 Wita telah dilakukan pemeriksaan dalam atas jenazah korban.

Polisi diketahui juga telah memanggil dokter yang menerbitkan laporan otopsi tertanggal 29 Juli 2025 tersebut, yaitu Nola Margaret Gunawan, untuk memberikan kesaksian dan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik.

"Keluarga dalam hal ini juga menyoroti adanya transaksi keuangan yang terjadi pada periode sebelum kematian korban, yang dianggap dapat memberikan petunjuk mengenai pergerakan korban menjelang peristiwa tersebut," katanya.

Oleh karena itu, keluarga menilai sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan mengaitkannya dengan kesaksian saksi yang ada, agar kebenaran dapat terungkap secara jelas.

 

Penjelasan Tim Dokter

Sementara itu, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar I Made Darmajaya, membernarkan ada autopsi jenazah WNA Australia bernama Byron James Dumschat.

Dia mengatakan pemeriksaan jantung Byron James Dumschat dilakukan atas permintaan Polsek Kuta Utara, Polres Badung.

Darmajaya juga menjelaskan dalam kasus itu, jantung perlu diambil secara utuh karena untuk menentukan tempat di mana kelainan di jantung ditemukan tidaklah mudah.

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James Dumschat sudah dikembalikan.

Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia.

"Hal ini disebabkan karena waktu lebih panjang yang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi," katanya.

Hingga kini, Polres Badung belum memberikan jawaban terkait hasil autopsi jasad Byron James Dumschat dan penyebab kematiannya.