Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tersangka Korupsi Tewas di Dalam Sel, Diduga Usai Minum Minyak Urut

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, yang menjadi tersangka korupsi ditemukan meninggal dunia di dalam sel.

Diperbarui 09 September 2025, 16:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia di dalam sel tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Selasa pagi (9/9/2025).

Subandri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur, Dawan Rahardjo. Dirinya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Juni 2025 lalu.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan kabar duka tersebut.

"Dapat laporan ada salah satu tahanan kejaksaan atas nama Subandri Bachri meninggal karena sakit. Tapi penyebab sakitnya apa nanti kami kabari lebih lanjut," kata Jalu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (9/9/2025).

Jalu menambahkan, jenazah almarhum telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan.

"Kalau laporan yang kami terima sudah diserahterimakan kepada keluarga dan serah terimanya di rumah sakit," ujarnya.

Sementara terkait penyebab kematian mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Jalu menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

"Persisnya (penyebab kematian) kami sedang minta dari tim medis. Nanti kami kabarkan ya," katanya.

Meski begitu, Jalu juga menyebutkan, ada info yang diterimanya bahwa yang bersangkutan meminum minyak urut di dalam sel yang membuatnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia, sehingga mengarah pada upaya bunuh diri.

"Info yang kami dapat pengakuannya meminum gak sengaja, dia pikir air mineral biasa, kami masih melakukan penelusuran," katanya. 

 

Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, pada Senin malam (16/6/2025).

Subandri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Subandri dalam kasus tersebut.

Saat itu tersangka diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) ketika proyek dijalankan.

"Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Dinas PUPR dan pejabat komitmen serta KPA," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, kepada wartawan.

Dalam proyek bernilai kontrak lebih dari Rp6,8 miliar itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar, berdasarkan hasil audit dari akuntan publik independen.

"Untuk kepentingan penyidikan, Subandri kini ditahan di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan baru kemudian dipindah ke Rutan Kelas I Bandar Lampung," ungkap Masagus.

Kejati belum menjelaskan secara rinci alasan teknis penempatan penahanan tersebut di luar Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Â