Sebelum Dapat Amnesti, Gus Nur Ternyata Berstatus Bebas Bersyarat dari Rutan Solo

Demi menandatangani berkas amnesti, Gus Nur rela membatalkan sejumlah agenda pengajian di Sumatera.

Diperbarui 05 Agustus 2025, 21:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sugi Nur Raharja atau yang lebih akrab dikenal dengan nama Gus Nur merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Gus Nur divonis penjara karena kasus ujaran kebencian yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu melalui konten YouTube Gus Nur.

Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika mengatakan, Gus Nur telah menandatangani amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/8). Berdasarkan informasi yang diterima, Gus Nur sedang melakukan kunjungan ke Padang untuk jadwal mengisi ceramah. Tetapi dia mendadak membatalkan sejumlah rangkaian jadwal mengisi pengajian di Pulau Sumatera itu untuk kembali ke Malang, Jawa Timur.

"Tadi pagi saya dapat kabar dari Gus Nur, beliau kan sebenarnya ada di Padang atau di mana gitu. Setelah itu beliau langsung pulang ke Malang membatalkan beberapa agenda di sana kan sudah mau pengajian. Tiga acara dibatalkan langsung balik ke Malang," kata Andhika ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (5/8) malam.

Menurut dia, Gus Nur harus kembali ke Malang karena harus mendatangi Lapas di tempat domisilinya itu untuk menandatangi berkas amnesti.

"Beliau dipanggil oleh lapas untuk harus tanda tangan terkait amnesti yang diterima Gus Nur. Jadi Gus Nur langsung ke Malang dan langsung balik lagi ke Pekanbaru atau ke Palembang gitu untuk melanjutkan acara pengajian itu," ujar dia.

Seperti diketahui, Gus Nur sebelumnya divonis 6 tahun penjara Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), kemudian dikurangi menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan denda Rp400 juta, subsider 4 bulan kurungan. Meskipun ditahan di Rutan Klas I Surakarta, tetapi penandangatangan berkas amnesti dilakukan di Lapas Malang.

"Jadi gini mungkin untuk memudahkan nggih, yang jelas sesuai dengan domisili. Dan Gus Nur kemarin itu kan bebas bersyarat jadi masih ada wajib lapor karena kan sudah melaksanakan 2/3 dari total hukuman dan dikasih remisi. Beliau wajib lapornya ke Lapas Malang untuk memudahkannya karena masih bebas bersyarat," ucapnya.

Andhika menyebut bahwa Gus Nur terakhir di Lapas Klas I Surakarta dan bebas bersyarat pada bulan April 2025 lalu.

"Bebasnya beliau itu sekitar 27 April kayaknya. Itu pun rahasia karena pas beliau bebas kan kita baru ramai ijazah. Kita pun enggak tahu jadi ceritanya pas jam 12 malam langsung dikawa ke Malang ke rumahnya," ucapnya.

Adanya pemberian amnesti dari Presiden Prabowo, Andhika mengatakan bahwa tim pengacara Gus Nur ikut bergembira dan berterima kasih dengan keputusan tersebut.

"Kalau kami istilahnya ikut senang jadi Presiden Prabowo memberikan amnesti ke Gus Nur, intinya kami berterima kasih. Jadi intinya beliau kena masalah seperti itu kan politisnya kan tinggi sekali gitu," pungkasnya.