12 Pelaku Rudapaksa di Serang Ditangkap, Tak Ada Ampun untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Banyaknya kasus pencabulan di Kabupaten Serang, membuat Kapolres geram. Dia berjanji tidak akan memberi ampun bagi para pelaku.

Diperbarui 02 Agustus 2025, 09:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Serang menangkap 12 pelaku rudapaksa sepanjang Juli 2025. Dua pelaku kekerasan seksual diantaranya masih di bawah umur.

Para pelaku merudapaksa empat anak di bawah umur, disabilitas hingga balita. Bahkan ada pelaku yang merupakan ayah kandung, tega memperkosa anak kandungnya. Kemudian, ayah tiri meniduri anaknya dengan ancaman jika melapor, tersangka akan menceraikan ibu nya.

"Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima, dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum," tegas ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jumat, (01/08/2025).

Para pelaku berinisial TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (25), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21) dan DH (24), yang seluruhnya warga Kabupaten Serang. Usia korban berada dalam rentang 4 tahun hingga 15 tahun. Bahkan, ada korbannya yang merupakan disabilitas. 

"Untuk kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ucapnya

Terpapar Konten Pornografi

Dia menceritakan, untuk menangkap 12 pelaku rudapaksa itu, Satreskrim diperintah untuk jemput bola. Karena banyak kejadian, korban enggan melapor dengan berbagai alasan. Seperti ada ancaman hingga rasa malu.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka tega melakukan rudapaksa kepada para korban, karena kerap menonton film porno, kemudian banyak unggahan di media sosial (medsos) mengenai tindakan seksisme.

Pemerintah berperan besar untuk memblokir akun tersebut. Kemudian orang terdekat, seperti orangtua maupun keluarga, bisa memantau pergaulan dan kondisi anaknya.

"Pelakunya orang terdekat, dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan dan pengaruh minuman keras, film X dan obat terlarang," jelasnya.

Jika ada yang mengetahui tindakan pemerkosaan atau kejahatan lainnya, masyarakat bisa melapor ke call center 110 dan identitas pelapor akan di rahasiakan.

Sedangkan bagi 12 pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

 “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tuturnya.