Hakim Kabulkan Intervensi Revalino terhadap Gugatan Perdata Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil

majelis hakim menyatakan bahwa Revelino sebagai pihak yang mengaku memiliki kepentingan langsung terhadap anak yang menjadi objek sengketa, layak menjadi pihak dalam perkara.

Diterbitkan 04 Agustus 2025, 07:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menerima gugatan intervensi yang diajukan Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Keputusan tersebut dibacakan hakim dalam agenda putusan sela, Rabu 23 Juli 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Revelino sebagai pihak yang mengaku memiliki kepentingan langsung terhadap anak yang menjadi objek sengketa, layak menjadi pihak dalam perkara.

Hakim mencatat sejumlah bukti yang dinilai memiliki kekuatan hukum untuk memperkuat status Revelino sebagai pihak berkepentingan langsung sebagai hal-hal pertimbangan.

Pertama, ada bukti chat dari Lisa Mariana kepada Revelino, yang secara eksplisit mengakui bahwa anak balita CA adalah darah daging Revelino.

Kedua, adanya pengiriman foto kelahiran balita CA, yang dikirim oleh Lisa kepada Revelino dan diterima hakim sebagai bukti komunikasi personal seputar identitas anak.

"Dan terakhir, ada pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah biologis, yang disampaikan secara sah dan dianggap memenuhi syarat legal standing untuk intervensi," ucap hakim.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut baik langkah majelis hakim sebagai bentuk kehati-hatian dan integritas lembaga peradilan.

“Diterimanya gugatan intervensi ini adalah sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian. Pengadilan tentu tidak akan membuka intervensi jika tidak melihat ada potensi kebenaran dari pihak ketiga,” ujarnya.

 

Lisa Mariana Tak Bisa Lagi Mengklaim

Dengan diterimanya Revelino sebagai pihak intervensi, maka Lisa Mariana tidak lagi bisa mengklaim sepihak siapa ayah biologis dari anak yang disengketakan.

Pertanggungjawaban moral maupun hukum Ridwan Kamil kini secara sah sedang diuji, bukan diasumsikan.

Muslim mengatakan, gugatan Lisa Mariana selama ini telah didasarkan pada asumsi dan narasi personal tanpa bukti kuat, dan langkah hukum hari ini membuktikan bahwa kebenaran tidak bisa dibangun dari klaim sepihak dan manipulatif.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah menunjukkan keberanian untuk membuka ruang kebenaran yang lebih luas,” ucap Muslim.

 

Hukum Perdata

Muslim menjelaskan, dalam konteks hukum perdata, gugatan intervensi yang diterima sering kali menjadi titik awal gugurnya gugatan utama, terutama jika ternyata pihak penggugat tidak lagi memiliki legitimasi atas objek yang disengketakan.

“Dalam banyak yurisprudensi, penggugat yang tidak mampu membuktikan relasi faktual dan yuridis atas objek perkara, maka gugatannya rawan tidak diterima,” kata Muslim.

Muslim menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan dengan mengedepankan data, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Ia juga meminta media dan publik untuk berhati-hati terhadap narasi liar yang dibangun di media sosial, yang sering kali bertentangan dengan fakta hukum.

“Kebenaran hukum sedang bekerja. Kami percaya, publik akhirnya akan melihat siapa yang jujur, dan siapa yang hanya menjual sensasi," kata dia.