DPRD Soroti Maraknya Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban, Polisi Masih Bungkam

Aktivitas pertambangan pasir silika ilegal kian marak di wilayah Kabupaten Tuban.

Diperbarui 22 Juli 2025, 08:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tuban - Aktivitas tambang pasir silika ilegal kian marak di wilayah Kabupaten Tuban. Isu lingkungan itu disuarakan Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI), dan bergerak menolak dengan menggelar aksi demo di depan kantor pemkab setempat.

Dalam aksinya, Jumat (18/7/2025) lalu, mereka mendesak Bupati Tuban Aditya Halindra dan aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menutup tambang ilegal karena merusak lingkungan. Merespon itu, Pemkab Tuban, DPRD dan pihak kepolisian memiliki sikap berbeda.

Korps Bhayangkara masih pilih diam sampai saat ini. Kapolres Tuban AKBP Wiliam Cornelis Tanasale, ketika dikonfirmasi masalah isu lingkungan ini belum merespons sejak Jumat sampai dengan Senin (21/07/2025) malam.

Berbeda dengan DPRD Tuban yang bersuara lantang persoalan kegiatan tambang tak kantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Lembaga legislatif itu mendorong pemilik tambang segara mengurus izin sebelum beraktivitas.

"Kami mendorong pengusaha pertambangan agar mengurus izin, dan menjalankan bisnisnya dengan baik sesuai ketentuan," tegas Anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim.

Politisi Partai Nasdem itu tidak risau adannya JAPAI yang menyuarakan aspirasi tentang isu lingkungan di depan umum. Bahkan, dirinya akan menindaklanjuti hal tersebut agar segera dicarikan solusi terbaik dan tidak ada yang dirugikan.

"Aksi demo salah satu cerminan negara demokrasi adalah menyampaikan pendapat aspirasi atau gagasan. Fraksi Nasdem akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini," tegas Luqmanul.

Wakil rakyat itu menyebut meskipun beberapa perijinan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maupun pusat. Tapi, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan kegiatan pertambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengawasan kegiatan pertambangan galian, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan keselamatan kerja, yang otoritasnya dipegang dinas terkait," kata Luqmanul.

Namun begitu, Pemkab Tuban mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam persoalan tambang dengan dalih kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di Pemerintah Provinsi.

"Perizinannya tidak di kami, tetapi menjadi kewenangan Provinsi," ungkap Endah Nurul Kumarijati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tuban.

Selain itu, Endah panggilan akrabnya menjelaskan perkembangan kewenangan izin pertambangan. Diantaranya, sebelum 2014 kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) mayoritas berada di pemerintah kabupaten/kota.

"Tahun 2014-2020, kewenangan berada di pemerintah Provinsi," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban ini.

 

Izin Pertambangan Rakyat

Setelah UU Cipta Kerja, Endah mengaku kewenangan kembali ke pemerintah pusat, yaitu berada di Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi, namun beberapa kewenangan dapat didelegasikan ke daerah.

"Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kewenangan pemberian IPR didelegasikan kepada pemerintah daerah Provinsi," tambah Endah.

Pemberitaan sebelumnya, belasan pemuda yang mengatasnamakan Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) menggelar aksi demo didepan kantor Pemkab Tuban, Jumat (18/07/2025). Mereka menyuarakan maraknya tambang pasir silika ilegal di wilayah kabupaten setempat.

Aktivis lingkungan itu menduga pemerintah setempat dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal. Dampaknya muncul kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran udara, dan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Oleh sebab itu, para pencinta lingkungan dalam aksinya mendesak Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, dan aparat kepolisian untuk segera menutup segala aktivitas tambang ilegal di Bumi Wali Tuban.