Pengusaha Bandar Lampung Terlibat Kasus Mafia Tanah, Aset Kemenag Dijual Pakai Sertifikat Palsu

Tersangka ketiga yang baru ditetapkan berinisial TSS, seorang pengusaha asal Kota Bandar Lampung. Dia diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pembeli sertifikat tanah yang telah dipalsukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Diperbarui 02 Juli 2025, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan mafia tanah yang menyeret aset milik Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Tanah tersebut berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tersangka ketiga yang baru ditetapkan berinisial TSS, seorang pengusaha asal Kota Bandar Lampung. Dia diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pembeli sertifikat tanah yang telah dipalsukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

"Iya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap TSS. Setelah serangkaian penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, Selasa (1/6/2025).

Gunakan Identitas Ganda

Dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982, Kejati Lampung sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya. Mereka adalah LKM, mantan Kepala BPN Lampung Selatan, dan TRS, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Keduanya diduga memanipulasi data kepemilikan tanah milik Kemenag, yang kemudian dialihkan kepada TSS. Padahal, tanah tersebut masih tercatat sebagai aset negara. Parahnya, pemindahan dilakukan dengan menggunakan dua identitas berbeda yang salah satunya terbukti palsu. “TSS adalah pihak yang membeli tanah tersebut, padahal secara hukum tanah itu masih milik Kemenag RI. Kami pastikan salah satu dari identitas yang digunakan dalam transaksi itu adalah palsu,” ungkap dia.

Masagus menyebut, akibat ulah para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp54,4 miliar. Jumlah itu didapat berdasarkan hasil penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia tanah tersebut.

Pengumpulan alat bukti juga masih berlangsung guna memperkuat konstruksi hukum dan membuka potensi tersangka tambahan. "Kejati Lampung berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.