Lapor jadi Korban Pemerkosaan, Remaja Wanita Malah Dilecehkan Polisi, Aipda PS Pelakunya

Sesampainya di kantor polisi, Aipda PS membawa korban ke ruangan kosong, melepas pakaiannya, dan menyentuh tubuhnya secara tidak pantas

Diterbitkan 10 Juni 2025, 03:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kupang - Seorang perempuan berinisial MML (25) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang anggota polisi, 2 Juni 2025.

Ironisnya, kejadian itu saat korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya.

Pelaku yang diketahui berinisial PS dengan pangkat Aipda, anggota Polsek Wewewa Selatan. Ia diduga menyentuh bagian sensitif tubuh korban di salah satu ruangan di kantor polisi dengan dalih pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya tindakan tidak senonoh tersebut. Ia menyayangkan kejadian ini terjadi di lingkungan kepolisian yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan.

Ia menuturkan kejadian itu berawal pada 1 Juni 2025, korban mendatangi polsek melapor kejadian pemerkosaan yang dialaminya.

“Saat itu, oleh pelaku, korban diminta pulang dan kembali keesokan harinya dan akan diantar ke Polres, karena Polsek Wewewa Selatan belum ada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ungkapnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Korban Dicabuli

Keesokan harinya, Aipda PS menjemput MML di rumahnya dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Korban dan ibunya mengikuti tanpa curiga. Namun sesampainya di kantor polisi, PS membawa korban ke ruangan kosong, melepas pakaiannya, dan menyentuh tubuhnya secara tidak pantas.

Ibu korban saat itu menunggu di luar dan tidak mengetahui apa yang terjadi. "Pelaku memanfaatkan situasi dan bertindak tanpa sepengetahuan pimpinan maupun petugas lainnya,” kata Kapolres.

Usai melakukan aksi cabul, korban dan ibunya diminta pulang.

MML yang trauma dan ketakutan akhirnya melaporkan pelecehan tersebut ke keluarganya. Pengakuannya terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Sanksi Pecat

Menurut Kapolres, pihak Propam Polres Sumba Barat Daya langsung turun tangan setelah kasus ini mencuat.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko pun memberi atensi khusus terhadap penanganan perkara ini.

"Pelaku sudah kami beri sanksi penempatan khusus (patsus) sejak 7 Juni 2025. Ia akan diproses secara etik dan pidana umum. Kami pastikan akan ada pemecatan tidak hormat,” tegas Harianto.

Ia meminta maaf atas prilaku anggotanya yang telah mencoreng nama institusi Polri.

"Saya atas nama Kapolres, meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga korban. Anggota yang melanggar akan dihukum," tegasnya.