7 Jam Pemeriksaan Wamen PU di Kejati NTT, Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Eks-Timor-Timur

Diana Kusumastuti dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya tahun 2023

Diperbarui 10 Juni 2025, 00:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kupang - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti diperiksa penyidik Tipidsus Kejati NTT, Rabu 4 Juni 2025. Ia diperiksa oleh penyidik, Mourest Aryanto Kolobani sejak pukul 08:30 Wita hingga pukul 15:30 Wita.

Diana Kusumastuti dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan 2.100 unit Rumah Khusus (Rusus) bagi warga eks-Timor Timur di Kabupaten Kupang.

"Iya benar, Wamen PU, Diana Kusumastuti memenuhi panggilan dan sudah diminta keterangan," ujar Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana.

Dia menjelaskan, Diana Kusumastuti diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT. Ia dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

"Dia dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya tahun 2023," jelasnya.

"Bisa diperiksa lagi semuanya tergantung dari kebutuhan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT. Jika, keterangannya dianggap telah cukup maka tidak perlu untuk diundang untuk dimintai keterangan lagi," sambungnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Indikasi Korupsi

Untuk diketahui, proyek pembangunan 2.100 unit Rusus bagi warga eks Timor Timur dikerjakan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diantaranya PT Adhy Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero).

Paket 1 sebanyak 727 unit dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 141.971.304.500.

"Progres fisik 99,69 % dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025," tandasnya.

Paket 2 sebanyak 687 unit oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 136.947.370.000,- dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Pebruari 2025.

Paket 3 sebanyak 686 unit oleh PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 143.837.300.000,- progress fisik 98,95 % dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pembangunan rumah itu terindikasi korupsi.