Status Mahasiswa Christiano Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Dibekukan UGM

Usai ditetapkan tersangka, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) meninggal, status Christiano sebagai mahasiswa FEB UGM dibekukan.

Diperbarui 04 Juni 2025, 12:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Yogyakarta - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Saat proses hukum kasus kecelakaan mahasiswa UGM ini, UGM memberikan sanksi pembekuan status mahasiswa FEB kepada Christiano. “Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia, di Kampus UGM, Selasa 3 Juni 2025.

Lebih lanjut Ova mengatakan selama pembekukan status mahasiswa ini, maka seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan. Kondisi ini sembari menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas. Ova menjelaskan keputusan UGM memberikan sanksi akademik pelaku kasus kecelakaan mahasiswa UGM ini berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. 

UGM juga membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor) yang akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan. “Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Rektor mengatakan tim Komite Etik ini akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa. Soal penonaktifan status sebagai mahasiswa, sejatinya FEB UGM sudah melakukannya jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, bahkan penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya. “Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Soal proses penyidikan kasus kecelakaan oleh Polresta Sleman, Ova memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. “UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh,” ujarnya.

Rektor UGM juga menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Almarhum Argo dan mendoakan semoga Almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. serta diterima segala amal ibadahnya di dunia. “Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini,” katanya.

Diketahui Argo korban kasus kecelakaan mahasiswa UGM ini dikenal sebagai pribadi yang cerdas, bersahaja, dan berkomitmen dalam proses belajar. Kepergiannya membawa duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga dan sahabat tetapi juga bagi rekan sejawat dan seluruh civitas UGM.