Label Depan Kemasan dan Cukai MBDK, Efektif Lindungi Konsumen dari Pangan Tak Sehat

Sejumlah bukti ilmiah sudah menunjukkan label depan kemasan atau FoPL efektif membantu konsumen untuk menghindari produk makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.

Diperbarui 29 Juli 2025, 01:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Forum Warga Kota (FAKTA), mendorong pemberlakuan label depan kemasan (front-of-pack labelling/FoPL) pada ragam produk pangan olahan dan siap saji.

“Sejumlah bukti ilmiah sudah menunjukkan label depan kemasan atau FoPL efektif membantu konsumen untuk menghindari produk makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular,” ujar Project Lead for Food Policy CISDI Nida Adzilah Aulian, Rabu, (14/5/2025).

Menurutnya, maraknya produk pangan tidak sehat menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, padahal sejak 2019 lalu, BPOM RI telah memperkenalkan label ‘Pilihan Lebih Sehat’.

“Label ini belum mampu secara langsung menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan,” kata dia.

Nida mengatakan, salah satu jenis label kemasan yang terbukti efektif berdasarkan sejumlah studi adalah label peringatan depan kemasan.

“Label peringatan menyediakan informasi zat gizi yang perlu dibatasi seperti gula, garam, dan lemak secara langsung dengan logo hitam dan bertuliskan ‘Tinggi Gula’,‘Tinggi Garam’ atau ’Tinggi Lemak’,” ujar dia.

Hasil studi kualitatif Global Alliance in Nutrition (GAIN) mencatat, persepsi remaja di Indonesia terhadap beberapa FoPL, menunjukkan label peringatan, dinilai paling informatif dibanding label ‘Pilihan Lebih Sehat’.

“Sistem pelabelan produk pangan di Indonesia seharusnya tidak hanya informatif, tetapi juga konsisten dan sesuai dengan praktik global,” kata dia.

Menurut Nida, penerapan kebijakan label peringatan depan kemasan secara wajib (mandatory), berpotensi menurunkan tren peningkatan obesitas, diabetes tipe 2, penyakit kardiovaskular, dan penyakit tidak menular lain dalam jangka panjang.

“Tujuan ini sejalan dengan indikator RPJMN 2025-2029 untuk menurunkan prevalensi obesitas pada penduduk berusia di atas 18 tahun,” kata dia.

Saat ini, Indonesia menerapkan dua jenis label depan kemasan, yaitu label Pilihan Lebih Sehat dan Guideline Daily Amount (GDA) monokrom. Namun, keberadaannya secara bersamaan justru menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

Ketua Umum FAKTA Ari Subagyo mengatakan, pemerintah cukup menerapkan satu jenis FoPL yang dilakukan secara komprehensif, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilihan makanan sehat.

“Perkuat implementasi kebijakan lingkungan pangan sehat, seperti FoPL, serta pemberlakuan cukai pada minuman manis,” papar dia.

Selain label depan kemasan, CISDI dan FAKTA mendorong pemerintah segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). “Pembatasan pemasaran produk tinggi GGL, akan lebih efektif untuk mewujudkan lingkungan pangan sehat bagi masyarakat,” ujar dia.

Menurut catatannya, sejak 2022 lalu pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK sebagai upaya menurunkan konsumsi gula masyarakat, namun dalam prakteknya hingga kini masih nihil.

“Ingat angka konsumsi minuman manis terus meningkat setiap tahun, sejalan dengan tingginya prevalensi penyakit tidak menular,” kata dia mengingatkan.

Rekomendasi Bagi Pemerintah

Untuk itu, CISDI dan FAKTA yang tergabung dalam Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI) memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah sebagai berikut:

1. Mengadopsi satu jenis label depan kemasan (FoPL) yang paling terbukti menurunkan konsumsi gula, garam dan lemak.

2. Memastikan informasi dan desain label depan kemasan mudah dipahami dan berbasis bukti dan kebutuhan masyarakat.

3. Mewajibkan penggunaan label peringatan yang terbukti efektif mendorong masyarakat memilih produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah.

4. Segera menerapkan cukai MBDK dengan desain volumetrik untuk kenaikan harga minimal 20 persen.

5. Mengintegrasikan kebijakan label depan kemasan dan cukai MBDK dengan edukasi publik untuk memperkuat pemahaman masyarakat.

6. Menerapkan kebijakan komprehensif untuk mendukung masyarakat dapat memilih pangan yang lebih sehat.