Liputan6.com, Pekanbaru - Talang Mamak merupakan masyarakat adat yang sudah ratusan tahun mendiami Kabupaten Indragiri Hulu. Tersebar di sejumlah desa di sepanjang Sungai Indragiri dan daerah yang dulunya hutan, Suku Talang Mamak menjadikan bentangan alam sebagai penopang hidup.
Suku Talang Mamak berladang memenuhi kebutuhan pokok, mencari madu di pohon sialang serta menjadikan rotan sebagai pemenuhan kebutuhan papan dan penopang ekonomi. Ada pula hutan adat larangan sebagai penjaga keseimbangan ekosistem.
Â
Advertisement
Seiring maraknya perizinan industrialisasi hutan dan perkebunan, masyarakat adat Talang Mamak kehilangan sumber ekonomi. Mereka terusir dari tanahnya oleh perusahaan yang menjadikan hak guna usaha atau izin pengelolaan hutan sebagai tameng.
Konflik tak terhindarkan. Ragam pihak menyuarakan pengembalian hutan milik masyarakat adat karena tidak memberikan dampak ekonomi, kecuali bagi perusahaan perkebunan sawit dan hutan tanaman.
Saat ini, ada satu perusahaan terbesar di Asia yang menjadi sorotan karena sering berkonflik dengan masyarakat sejak keberadaannya. Tak jarang ada tuntutan angkat kaki dari Indragiri Hulu agar masyarakat adat punya hak penuh atas pengelolaan hutan.
Berdasarkan dari dari jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari), deforestasi oleh satu perusahaan bisa mencapai 47.177 hektare dari 65 ribu hektare HGU dan hak pengelolaan hutan yang diperoleh. Jumlah itu belum mencakup dari seluruh perusahaan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu terus mencari solusi agar konflik ini tidak berkepanjangan. Masyarakat adat diusahakan mendapatkan kembali haknya atau ganti rugi dari dampak sosial hingga ekonomi.
Ragam dialog terus dilakukan. Termasuk salah satunya pada Selasa, 6 Mei 2025 di Kantor Bappeda Indragiri Hulu. Sejumlah kepala desa, tokoh adat, organisasi pecinta lingkungan, organisasi advokasi masyarakat adat hingga legislatif menjadi pemateri.
Termasuk pula akademisi dan PT Patala Unggul Kesang dan Forest Stewardship Council (FSC). Nama terakhir merupakan lembaga sertifikasi internasional agar perusahaan dalam operasionalnya taat pada aspek lingkungan, sosial masyarakat dan mengakomodir masyarakat setempat.
Pembicara dari FSC Indonesia Ir Hartono Prabowo dalam dialog diberi gambaran konflik sosial masyarakat dengan perusahaan yang ingin mendapatkan FSC Remedy. Bahkan ada masyarakat yang meminta perusahaan di Indragiri Hulu tidak diberikan sertifikasi dan dicabut izinnya.
Pencabutan izin bukan solusi jangka panjang. Sebab perusahaan akan angkat kaki tanpa kewajiban membayar 'dosa' masa lalu terhadap hutan yang telah luluh lantak dan menanggulangi sisi ekonomi serta sosial masyarakat adat.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Langkah Awal
Menurut Hartono, dialog ini baru langkah awal karena pemberian sertifikasi FSC butu waktu lama. Salah satu syaratnya perusahaan memperbaiki sistem internal, kemudian rekonsiliasi dengan masyarakat terdampak.
Selama proses berjalan, perusahaan tidak boleh melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia dan mendata siapa saja yang terdampak. Dialog dan sertifikasi harus melibatkan masyarakat terimbas.
"Akan dialog dengan masyarakat, dihitung kerugian sosial dan ekonomis, harus dilakukan karena ini perlu waktu dan masih panjang, ini baru awal," katanya.
Selama proses berlangsung, perusahaan harus terbuka dan tidak boleh menutupi hal sekecil apapun. Satu saja syarat tidak terpenuhi, perusahaan tidak bisa memperoleh FSC Remedy.
Mantan Rektor Universitas Riau Prof Dr Ashaludin Jalil berpandangan, proses pemulihan hak masyarakat adat yang terdampak operasional perusahaan mutlak dilakukan. Hal ini harus melibatkan 3 tonggak.
"Pemerintah, baik pusat ataupun daerah, masyarakat adat serta lokal dan organisasi yang ada," ujarnya.
Dialog ini menurutnya sebagai proses awal merubah masa depan. Edukasi kepada masyarakat terus berlanjut, sosialisasi prosesnya dilaksanakan tapak demi tapak sehingga perubahan harus diselenggarakan.
"Sekecil apapun budaya dan kultur masyarakat dihargai serta diakui, ini awal bagi masyarakat Indragiri Hulu," katanya.
Advertisement
Harus Turun
Sementara itu, Direktur Patala Unggul Gesang Ir Nazir Foead MS menekankan bahwa isu masyarakat adat menjadi sangat krusial dalam pelaksanaan remediasi. Apalagi konflik masyarakat adat di Indragiri Hulu berlangsung sudah lama dan cukup dalam.
"Tapi tetap harus dicari solusi terbaik untuk semua pihak," ujarnya.
Nazir menyoroti perlunya mendengar secara sabar keluhan masyarakat yang selama ini merasa diabaikan. Dialog seperti ini memberi ruang penting kemudian turun langsung ke desa bicara dengan semua komponen masyarakat.
"Agar solusi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan semua pihak," katanya.
Ia juga mengapresiasi dinamika tinggi dalam diskusi. Aktivis dan masyarakat adat akhirnya mendapat ruang untuk menyuarakan pengalaman dan harapan mereka.
"Semangat positif dalam dalam dialog harus dipelihara sebagai pijakan menuju penyelesaian jangka panjang," katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Indragiri Hulu Hendrizal menyampaikan, pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan harus menjadi pijakan utama dalam kebijakan daerah.Â
Dia menegaskan pentingnya perlindungan nilai konservasi tinggi (NKT) dan perlunya keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi kebijakan FSC.
"Kerangka kerja FSC harus mendukung pemulihan ekosistem dan ketahanan masyarakat lokal," ujar Hendrizal.
Perda Adat
Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, menyerukan pembentukan tim terpadu untuk menelusuri batas konsesi perusahaan hutan tanaman industri yang kerap bersinggungan dengan lahan adat.Â
Dia mendorong perumusan Perda atau Perbup tentang hutan adat untuk memperkuat pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
FSC adalah organisasi non pemerintah internasional yang mengembangkan sistem sertifikasi untuk pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. FSC didirikan di Jerman pada tahun 1993.
FSC bertujuan untuk memastikan pengelolaan hutan yang ramah lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pekerja, menjaga hak masyarakat adat dan meningkatkan manfaat ekonomi jangka panjang.Â
FSC menetapkan standar dan kriteria untuk pengelolaan hutan. Produk yang berasal dari hutan yang memenuhi standar FSC dapat diberi label bersertifikat FSC.
FSC Remedy adalah proses pemulihan dan perbaikan yang dilakukan oleh FSC untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan sosial. Proses ini didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan sosial dan lingkungan.Â
FSC Remedy bertujuan untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan sosial yang timbul dari kegiatan yang tidak dapat diterima. FSC juga memulihkan nilai lingkungan dan memperkuat ketahanan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang bergantung pada hutan.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2892802/original/045596000_1566805482-20190826-Jokowi-sebut-kaltim-jadi-ibu-kota-baru-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1652262/original/071294400_1745220850-1000403036.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5212408/original/012869300_1746612719-IMG_20250507_170716.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/827404/original/069659300_1510203910-WhatsApp_Image_2017-11-09_at_12.04.27.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259121/original/085743200_1781464083-063_2281573951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540213/original/078998400_1774689981-AP26086742238879.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5241643/original/000306500_1749004088-AP25154539148672.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258799/original/021874200_1781411244-brasil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8658507/original/009732800_1782681457-000_B8LH2L7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8512971/original/012018800_1782436430-000_B8CY2VE.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8623031/original/006534100_1782616032-063_2283182531.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8660431/original/044103500_1782685503-Canada_s_Stephen_Eustaquio.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8659951/original/005175900_1782684619-000_B8LH2KW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8659756/original/038409700_1782684252-063_2283754697.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8480622/original/006833100_1782392396-AFSEL.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5189152/original/018925300_1744761187-IMG-20250415-WA0035.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5268058/original/017110200_1751196734-1000333139.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5373707/original/046164500_1759828262-7.jpg)