Simak, Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Akan Dicabut BI

Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dengan emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Adapun berikut ini bisa diperhatikan cara untuk menukar uang kertas rupiah tersebut.

Diperbarui 30 April 2025, 14:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dengan emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menukar uang tersebut hingga 30 April 2025.

“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarnya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/4/2025).

Adapun pihaknya menjelaskan bahwa Bank Indonesia telah secara rutin mencabut hingga menarik uang rupiah dengan pertimbangan salah satunya masa edar uang hingga adanya uang emisi baru.

“Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan pertimbangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” ucapnya.

Sebagai informasi, penarikannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992. Sementara itu, empat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1979.

Kemudian pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1980, pecahaan Rp 1.000 tahun emisi 1980, dan pecahan Rp 500 tahun emisi 1982. Uang tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sejak lama.

Namun, Bank Indonesia membuka kesempatan untuk masyarakat yang ingin menukarnya dengan batas waktu yang telah diumumkan sebelumnya.

Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

Adapun bagi masyarakat yang ingin menukar uang kertas rupiah tersebut bisa melakukan langkah-langkah berikut:

1. Sebelum melakukan penukaran pastikan bahwa uang masih dalam daftar yang dapat ditukar dan belum melewati batas waktu penukaran.

2. Kemudian datang ke lokasi penukaran resmi di antaranya berikut ini:

  • Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Kantor-kantor bank umum tertentu yang melayani pertukaran uang yang dicabut.

3. Setelah mengetahui lokasi yang akan dikunjungi bawa uang kertas asli yang ingin ditukar.

4. Biasanya tidak diperlukan dokumen tambahan kecuali jika diminta oleh petugas BI untuk keperluan verifikasi jumlah besar.

5. Uang kemudian akan diganti dengan nilai nominal yang sama dalam bentuk uang rupiah yang masih berlaku.