Sukses

Pria di Bandar Lampung Setubuhi Anak 13 Tahun di Samping Istri

Dari hasil interogasi, SR mengaku sudah sebanyak tiga kali menyetubuhi korban. Ironisnya, perbuatan tercela itu berlangsung di dalam kamar rumahnya, tepat di sebelah sang istri dan anaknya.

Diperbarui 24 Apr 2025, 23:49 WIB Diterbitkan 24 Apr 2025, 23:44 WIB

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial SR (30) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena melakukan kekerasan seksual kepada sepupu istrinya yang masih berusia 13 tahun. 

Dari hasil interogasi, SR mengaku sudah sebanyak tiga kali menyetubuhi korban. Ironisnya, perbuatan tercela itu berlangsung di dalam kamar rumahnya, tepat di sebelah sang istri dan anaknya. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengonfirmasi peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut. 

Dia menerangkan bahwa SR telah resmi ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik. 

"SR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka telah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," kata Alfret, saat jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (24/4/2025).

2 dari 3 halaman

Modus dan Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi pada September 2024, di rumah tersangka di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Baik istri maupun anak tersangka mengetahui perbuatan keji tersebut.  

"Modusnya, tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya, saat korban tertidur dan dilakukan lah tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Korban merupakan sepupu dari istri tersangka yang tinggal di rumah mereka, dari pengakuannya sudah tiga kali," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, pada Minggu, 13 April 2025. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya tersangka diamankan di rumahnya, pada Selasa (15/4/2025).

"Berdasarkan laporan itu, penyidik menangkap SR dengan dugaan melanggar Pasal 81 atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara," tegas dia.

Akibat perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma dan sedang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Lampung. 

"Kondisi korban sendiri masih trauma, jadi sementara dibawa ke Palembang ke keluarganya dan sudah didampingi oleh UPTD PPA," jelas Kapolresta. 

3 dari 3 halaman

Video Dewasa dan Hubungan Kurang Harmonis Jadi Alasan Tersangka

Di hadapan awak media, SR mengaku kerap menonton video dewasa yang mendasari peristiwa tersebut terjadi. 

Tak hanya itu, hubungan dengan sang istri yang kurang baik pun menjadi alibi tersangka untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban. 

"Tiga kali Pak, saya suka lihat film porno, iya korbannya sepupu istri saya. Ada istri saya juga yang tidur di samping, dia tidak teriak. Anak saya ada satu, di sampingnya juga waktu tidur," tutur SR.

"Hubungan saya dengan istri lagi enggak baik, jadi melampiaskan dengan sepupu. Nyesel, saya Pak. Tidak pernah saya ancam sama sekali," dia melanjutkan. 

EnamPlus