Sukses

Keji, Pensiunan PNS di Bandar Lampung Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Selama 11 Tahun

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang istri, yang juga ibu kandung korban, resmi bercerai dengan KA pada awal 2024.

Liputan6.com, Lampung - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial KA (66), warga Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang istri, yang juga ibu kandung korban, resmi bercerai dengan KA pada awal 2024. Usai perceraian tersebut, kedua korban yang merupakan kakak-beradik memberanikan diri menceritakan peristiwa traumatis yang mereka alami kepada ibunya. "Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2012 hingga Oktober 2023. Saat itu, korban masih berusia 5 dan 7 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin (14/4/2025).

Laporan resmi atas kejadian itu masuk ke pihak kepolisian pada Januari 2025. Pelaku akhirnya diamankan petugas di kediamannya di kawasan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Jumat (11/4/2025). Menurut keterangan polisi, KA menikah secara siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009. Sejak saat itu, pelaku tinggal serumah dengan kedua korban.

Dalam pemeriksaan, KA mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena tidak mampu menahan nafsu terhadap anak tirinya. Pelaku juga berdalih bahwa istrinya jarang berada di rumah. Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan," tegasnya.