Sukses

Kontroversi Perades hingga Guru PNS dan PPPK 'Nyambi' Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Fenomena abdi negara ikut 'nyambi' menjadi penyelenggara Pilkada 2024 marak terjadi di Blora. Lalu bagaimana aturan sebenarnya?

Liputan6.com, Blora - Fenomena abdi negara, mulai dari perangkat desa (perades), hingga guru yang berstatus PNS dan PPPK ikut 'nyambi' menjadi penyelenggara Pilkada 2024, marak terjadi di Blora. Lalu bagaimana aturan sebenarnya?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati memandang bahwa perades diperbolehkan ikut menjadi penyelenggara pilkada secara aturan. Baik itu menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), ataupun bagian pengawas pemilu di level kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.

"Secara regulasi tidak ada larangan bagi perangkat desa menjadi penyelenggara Pilkada," ujar Yayuk, panggilannya ditulis Liputan6.com, Rabu (8/5/2024).

Dalam momen tahun politik 2024 ini, para perades yang bekerja 'nyambi' jadi penyelenggara pilkada akan menjalankan tugas selama beberapa bulan. Artinya, mereka akan dapat gaji sampingan hingga jutaan rupiah selama mengemban tugas.

Dikatakan Yayuk, para perades yang jadi penyelenggara pilkada harus mendapatkan izin dari kepala desa mereka masing-masing.

"Jika perangkat desa ingin menjadi sebagai penyelenggara pemilu, wajib minta izin kepala desa. Karena sesuai Surat Keputusan (SK), mereka dilantik oleh kepala desa," katanya.

Yayuk kembali menegaskan, ada satu hal yang tidak boleh dilanggar para perades yakni soal ketidakprofesionalan dalam bekerja.

"Yang jelas, perangkat desa harus mengutamakan pekerjaannya sebagai perangkat desa. Jikapun memiliki pekerjaan tambahan, tidak boleh mengganggu pekerjaan pokok sebagai perangkat desa," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbeda dengan Disdik

Hal berbeda diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Sunaryo. Dirinya justru tidak mengizinkan guru berstatus PNS dan PPPK ikut menjadi penyelenggara pilkada.

Menurut Sunaryo, kontrak sudah jelas tertera bahwa guru yang berstatus tersebut dilarang kerja sampingan.

"Kalau jadi PPK dan PPS waktunya kan berbulan bulan. Bagaimana itu?. Kalau jadi KPPS tidak masalah kan cuma satu hari pas libur," terangnya.

Lebih lanjut, Sunaryo mengungkapkan bahwa, guru PNS dan PPPK juga harus mendapatkan izin dari dinas pendidikan jika ada pekerjaan lain.

"Ke depan saya tidak akan menyetujui. Meskipun mereka sebetulnya dibutuhkan di desa. Jangan sampai nanti malah mereka meninggalkan sekolah," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak rencananya akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Sebelumnya pada 14 Februari 2024 lalu, pemilihan legislatif tingkat daerah hingga pusat juga telah dilakukan secara serentak di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.