Sukses

Polda Kalteng Didesak Pecat AKP Mahmud, Oknum Perwira Pelaku Kekerasan Seksual

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memecat AKP Mahmud, oknum polisi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Liputan6.com, Palangka Raya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum anggota polisi, AKP Mahmud. Hal tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung yang menjatuhi Mahmud dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 60 juta dalam kasus kekerasan seksual.

“Kita menunggu ketegasan dari Polda Kalimantan Tengah apakah akan memberi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada AKP Mahmud menyusul vonis yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho, Senin (29/4/2024).

Mahmud pada 2022 lalu dipolisikan karena tindakan kekerasan seksual kepada seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melaksanakan tugas magang di Polda Kalteng. Di persidangan, penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo menuntut Mahmud untuk dipenjara 7 tahun dan denda Rp 6,8 miliar.

Kemudian, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Erni Kusumawati didampingi Syamsuni dan Hotma Edison menjatuhkan pidana 2 bulan tahanan kota kepada Mahmud. Jaksa kemudian mengajukan banding. Hukuman yang dijatuhi oleh hakim tinggi kepada Mahmud tetap jauh dari tuntutan yakni 4 bulan penjara hingga jaksa mengajukan kasasi.

“Hasil kasasi yang dilakukan bahwa Mahkamah Agung telah memutus AKP Mahmud, personil di Polda Kalimantan Tengah dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 60 juta,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, Minggu (28/4/2024).

Menyikapi rangkaian kasus AKP Mahmud itu, LBH Palangka Raya juga mengkritisi hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Mereka melihat pemberian hukuman terhadap pelaku kejahatan luar biasa yang parahnya dilakukan oknum penegak hukum tidak mencerminkan keadilan.

“Dalam hal ini kami mempertanyakan integritas hakim yang memvonis rendah seorang polisi yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Apakah mereka melihat kekerasan seksual merupakan kejahatan biasa sehingga divonis seperti pelaku tipiring,” kritik Aryo.

Dwinanto mengatakan, telah menerima relas putusan dan eksekusi terhadap terpidana Mahmud akan segera dilakukan. Dwi mengaku sedang menunggu perintah dari Kejati Kalteng dan telah berkoordinasi dengan Polda Kalteng.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.