Sukses

Cara Daftar Penerimaan Polri 2024, Berikut Cara Verifikasi Offline-nya

Penerimaan Polri 2024 masih terbuka untuk umum samapi akhir bulan April 2024. Berikut ini cara mendaftar dan cara verifikasi offlinenya.

Liputan6.com, Bandung - Saat ini, Penerimaan Polri 2024 sudah resmi dibuka sejak akhir Maret dan awal April 2024. Para peserta bisa melakukan pendaftaran secara online di situs resminya dan masih dibuka sampai akhir April 2024.

Melansir dari situs resminya pendaftaran untuk calon Taruna Akpol dibuka sampai 19 April 2024. Sementara, untuk calon Bintara polri dan Tamtama Polri dibuka sampai tanggal 25 April 2024.

Bagi peserta yang telah mendaftar secara online, diimbau untuk mempersiapkan diri dengan melanjutkan ke tahapan verifikasi offline di Polres setempat. Pastikan juga para peserta telah memenuhi kriteria dan memiliki berkas persyaratan pendaftarannya dengan benar.

Sebagai informasi para peserta yang tertarik mengikuti Penerimaan Polri 2024 bisa melakukan pendaftaran melalui situs resminya yaitu https://penerimaan.polri.go.id/. Peserta yang telah memenuhi syarat melanjutkan tahapan verifikasi secara offline di Polres terdekat.

Perlu untuk diperhatikan, peserta yang mendaftar secara online harus mengisi form registrasi dengan benar. Peserta yang selesai mengisi form registrasi biasanya akan mendapatkan nomor registrasi online beserta dengan username dan passwordnya.

Kemudian, peserta yang mendaftar harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Diketahui, persyaratan khusus dapat diakses melalui laman resmi Humas Polri atau Penerimaan Polri 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persyaratan Umum Penerimaan Polri 2024

Sebagai informasi persyaratan khusus Penerimaan Polri bisa diakses melalui laman resminya. Adapun berikut beberapa persyaratan umum untuk peserta yang ingin mendaftar Penerimaan Polri 2024:

1. Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Sehat jasmani dan rohani (sesuai keterangan sehat dari institusi kesehatan).

5. Berusia paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).

7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

3 dari 4 halaman

Cara Mendaftar Online Penerimaan Polri 2024

Bagi peserta yang tertarik dengan Penerimaan Polri 2024 bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Penerimaan Polri 2024 atau https://penerimaan.polri.go.id/.

2. Jika situs telah terbuka maka peserta bisa memilih jenis seleksi yang diinginkan di antaranya Tamtama Polri, Bintara Polri, atau Taruna Akpol.

3. Klik pada jenis seleksi yang diinginkan dan klik bagian “Daftar”.

4. Jika sudah terbuka peserta bisa mengisi registrasi peserta dengan data diri yang benar dan sebelum mendaftar pastikan berkas persyaratan sudah lengkap dengan memeriksa berkas persyaratan yang ada di situs Penerimaan Polri.

5. Jika form registrasi sudah terisi dengan lengkap dan akurat peserta akan mendapatkan nomor registrasi online beserta dengan username dan password yang digunakan untuk login di halaman dashboard Penerimaan Polri 2024.

6. Selanjutnya peserta bisa mencetak form registrasi online tersebut untuk kemudian melakukan verifikasi secara offline di Polres terdekat.

4 dari 4 halaman

Cara Verifikasi Offline Penerimaan Polri di Polres

Berikut ini adalah cara melakukan verifikasi offline Penerimaan Polri di Polres yang harus diperhatikan:

1. Pendaftar tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.

2. Verifikasi offline dapat dilakukan di Polres terdekat setiap hari pada jam 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

3. Pendaftar akan melakukan perekaman wajah di Polres.

4. Pendaftar turut membawa berkas administrasi dan fotokopi rangkap 2 yang mencakup beberapa berkas berikut:

  • Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi, untuk peserta yang belum memiliki KTP bisa menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk KK yang sudah memiliki barcode tidak perlu dilegalisir.
  • Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte yang sudah memiliki barcode tidak perlu dilegalisir.
  • Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/Sederajat, untuk yang ijazahnya sudah memiliki barcode tidak perlu dilegalisir dan transcript nilai serta fotocopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.
  • Surat persetujuan orang tua atau wali (form dapat diunduh melalui situs resmi Penerimaan Polri) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif dan hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh melalui situs resmi Penerimaan Polri) dan fotokopi.
  • Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi.
  • Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di situs resmi Penerimaan Polri) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di situs resmi Penerimaan Polri) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan orang tua atau wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh melalui situs resmi Penerimaan Polri) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan peserta dan orang tua atau wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau katabelece (form dapat diunduh melalui situs resmi Penerimaan Polri) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

5. Peserta melakukan pengukuran tinggi serta berat badan di Polres.

6. Peserta yang dinyatakan lengkap ketika menyerahkan berkas pendaftarannya akan mendapatkan nomor ujian.

7. Selanjutnya peserta bisa mengikuti arahan dari Polres tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini