Sukses

Transformasi Bisnis Menuju Digitalisasi, Pelaku UMKM Didorong Manfaatkan e-Commerce

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong memanfaatkan lokapasar atau e-commerce, bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut bertujuan untuk memperluas pangsa pasar, seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong memanfaatkan lokapasar atau e-commerce, bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut bertujuan untuk memperluas pangsa pasar, seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia.

Dosen Universitas Primakara, I Gede Putu Krisna Juliharta mengatakan, penggunaan lokapasar dalam memasarkan produk memiliki beberapa kelebihan, yakni memiliki jangkauan yang Luas, tidak adanya batasan waktu dan menghemat biaya.

Namun, transformasi e-commerce juga mengharuskan para pelaku UMKM untuk beradaptasi dengan berbagai perubahan. Seperti memahami dinamika pasar digital, kecapakan menggunakan teknologi, pemasaran dan strategi online, serta penarikan uang digital.

"Kecakapan dalam menggunakan perangkat lunak akan sangat membantu pengembangan produktifitas usaha," ungkap I Gede Putu Krisna Juliharta, saat diskusi Program Indonesia Makin Cakap Digital, Kamis (29/2/2024).

Hal senada juga dikatakan Digital Enthusiast, Dian Ikha Pramayanti. Ia berpendapat saat ini dunia sudah berubah, dari penjualan secara konvensional menjadi online. Maka dari itu pelaku UMKM harus memiliki kecakapan digital.

Dian Ikha Pramayanti juga menjelaskan, jika bisnis online saat ini lebih unggul dibandingkan dengan bisnis konvensional. Sebab dalam bisnis tersebut sangat fleksibel, akses global, kecepatan respon dan pendekatan berbasis data.

"Terus berkarya, berusaha, dan berproses dalam mengembangkan tekonologi era digital. Karena teknologi adalah pendukung hidup manusia," Dian Ikha Pramayant menimpali.

Dalam kesempatan yang sama, Arief Rama Syarif selaku Pendiri Yayasan Komunitas Open Source mengatakan, perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan berbagai aktivitas.

Sayangnya, tingginya aktivitas digital membuka potensi aktivitas kejahatan, seperti penipuan dan pencurian akun. Maka dari itu, diperlukan pemahaman keamanan digital yang memadai bagi para pelaku UMKM.

Selain digitalisasi, legalitas bisnis di ruang digital juga sangat penting untuk melindungi hak dan kewajiban pelaku usaha serta konsumen. Legalitas ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan meningkatkan citra positif usaha.

"Legalitas usaha dan digitalisasi menjadi kunci sukses UMKM menuju pasar global yang berdaya saing,"pungkas Arief Rama Syarif.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.