Sukses

Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Sukabumi Pengawas TPS, Polisi Beberkan Motifnya

Tiga pelaku aksi pembacokan terhadap dua mahasiswa di Kota Sukabumi ditangkap polisi. Salah satunya diketahui berstatus sebagai anggota pengawas TPS.

Liputan6.com, Sukabumi - Pria berinisial BMG (21) harus mendekam di sel tahanan setelah terlibat kasus penganiayaan dengan dua pelaku lainnya yang dilakukan terhadap dua korban mahasiswa. Diketahui, BMG juga berstatus sebagai anggota pengawas TPS di Desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024 ini.

Hal itu dikonfirmasi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam Kabupaten Sukabumi, Arif Syaefullah. Dia menyebut, pelaku telah mengundurkan diri dari keanggotan pengawas pada Januari 2024 lalu.

“Ya betul yang bersangkutan memang dibetulkan sebagai anggota TPPS tapi kita tidak mengetahui ada kejadian ini. Bukan kami tidak ingin tanggungjawab tapi memang betul dia mengundurkan diri pada tgl 27-28 Januari ke kami ke kantor panwascam,” kata Arif saat dikonfirmasi pada Rabu (7/2/2024).

Dia menuturkan, alasan BMG mengundurkan diri karena sudah diterima kerja di tempat lain. Pihaknya menilai keputusan pengunduran diri itu merupakan hal lumrah, karena sejumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kerap melakukan hal serupa.

“Setelah itu kami melakukan pergantian sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bawaslu dan kami pun langsung menyampaikan BA (berita acara) pergantian dan pelantikan. Sisanya kami baru tau dri media beberapa hari setelah mengundurkan diri,” ujarnya.

Menurutnya, BMG diterima sebagai anggota Pengawas TPS karena telah memenuhi persyaratan. Pihaknya pun melakukan pergantian pengawas sesuai regulasi dengan mekanisme nomor urut pendaftaran, saat terjadi permasalahan terhadap pengawas yang telah dinyatakan lulus.

“Tanggapan kami, kami kan melakukan rekrutmen secara normatif tidak melebih-lebihkan yang namanya kepribadian seseorang kan susah ditebak seperti apa. Yang bersangkutan beriktikad baik, mendaftar kemudian melengkapi persyaratan, berkomunikasi, wawancara, semua baik-baik saja. Adapun sisanya kami kurang tau perkembangan kenapa terjadi hal seperti ini,” tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Penganiayaan

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga pelaku pembacokan pada 4 dan 5 Februari 2024 yakni DD (22), BMG (21), dan R (23). Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap dua aktivis mahasiswa RZ (24) dan AAM (24), di sekitar gedung Capitol di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.

"Satreskrim Polres Sukabumi Kota dapat menangkap daripada pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dimana 2 pelaku berinisial DD dan BMG di tangkap di wilayah Kabupaten Karawang, kemudian pada 5 Februari pelaku RMF alias R ditangkap di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu (7/2/2024).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik. Ari menerangkan, kejadian itu bermula saat terjadi kesalahpahaman di antara para pelaku dan dua korban. 

"Pelaku datang ke Capitol Plaza sempat berkomunikasi dengan korban dan sempat menanyakan tempat biliar, kemudian terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban sehingga pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban,” ujarnya.

Dengan peran masing-masing, pelaku DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban, kemudian pelaku BMG melakukannya dengan tangan kosong, sementara pelaku RMF melakukan penusukan dengan menggunakan pisau badik kearah korban.

"Kesalahpahaman jadi ya berita dulu tidak ada keterkaitan (organisasi), ini hanya kesalahpahaman murni penganiayaan pelaku kepada korban. Para pelaku dan dua korban sebelumnya tidak saling mengenal,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dan ancaman pidana 5 tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.