Sukses

Bea Cukai Lampung Amankan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Penindakan rokok illegal sebanyak 4,2 juta batang selama Januari 2024, bernilai sebesar Rp5,92 milyar dengannya potensi penerimaan negara berhasil diamankan Rp4,10 milyar

Liputan6.com, Lampung - Bea Cukai Lampung menindak peredaran rokok illegal sebanyak 4,2 juta batang selama Januari 2024. Penindakan seluruh barang bukti ini bernilai ekonomis Rp5,92 miliar. Kepala Kanwil Bea Cukai Lampung, Arif mengatakan bahwa, hasil penindakan ini merupakan kinerja tim gabungan mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal pada sarana pengangkut bermodus ditutupi makanan ringan. 

"Penindakan rokok illegal sebanyak 4,2 juta batang selama Januari 2024, bernilai sebesar Rp5,92 milyar dengannya potensi penerimaan negara berhasil diamankan Rp4,10 miliar," kata Arif, Senin (5/2/2024). Dijelaskan Arif, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Lampung terhadap rokok ilegal merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar dan berhasil menindak sebesar 79 ribu batang. 

Kemudian, Bea Cukai Lampung juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan berhasil menindak sebesar 1,6 juta batang. "Dari hasil sinergi antara Direktorat P2, Kanwil DJBC Sumbagbar, dan KPPBC TMP B Bandarlampung berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 2,5 juta batang. Total 4,2 juta batang," sebut dia. 

Arif menambahkan bahwa, rokok illegal itu nantinya akan dimusnahkan. "Saat ini barang bukti tersebut masih diamankan," jelasnya.

Menurut dia, upaya penggagalan penyelundupan peredaran rokok ilegal ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung, dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. 

"Mari turut aktif dalam upaya menggempur rokok ilegal bersama Bea Cukai Lampung, dengan memberikan informasi apabila menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar tempat tinggal anda," pintanya.

Dalam rangka meningkatkan kepedulian, kesadaran, serta pengetahuan masyarakat terkait rokok ilegal, Arif mengatakan, Bea Cukai Lampung juga gencar melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal. Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut ditujukan kepada para pedagang yang menjual rokok. Tujuannya agar para pedagang tersebut memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengenali dan membedakan antara rokok legal dan ilegal. 

"Dalam kegiatan sosialisasi, kami juga melakukan pelekatan stiker dengan tema Gempur Rokok Ilegal," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.