Sukses

Hadapi Pembangunan Zona Integritas, Kemenkumham Gelar Analisa Data

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Y. Ambeg Paramarta membuka kegiatan Persiapan Analisa Data Dukung Satuan Kerja Usulan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Bandung, Kamis (01/02/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Y. Ambeg Paramarta membuka kegiatan Persiapan Analisa Data Dukung Satuan Kerja Usulan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Bandung, Kamis (01/02/2024).

Kepala BSK Ambeg mengingatkan terkait 3 arahan Presiden Joko Widodo terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), yaitu birokrasi yang berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat, reformasi birokrasi bukan hanya tumpukan kertas, serta birokrasi yang lincah dan cepat.

“Tujuan akhir dari RB yaitu bersih dari KKN, akuntabel dan berkinerja, serta pelayanan publik yang prima,” kata Ambeg.

Disampaikan Ambeg, dari 874 satuan kerja di Kemenkumham, yang meraih predikat WBBM hanya 21 satuan kerja dan meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sebanyak 220 satuan kerja.

Sementara itu, pada tahun 2023, dari 40 satuan kerja yang diusulkan WBBM tidak ada satupun yang meraih predikat tersebut.

Ambeng menekankan diperlukan pengetahuan dan pemahaman tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mulai dari sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja.

Tak hanya itu, pengetahuan mengenai manajemen risiko, penanganan pengaduan, serta pemenuhan data dukung pembangunan zona integritas (ZI) juga menjasi sangat penting.

“Pembangunan ZI harus memberikan dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Rencana Aksi dan inovasi yang dibuat harus menggambarkan upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menerima layanan Kemenkumham,” tutur Ambeg.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian-PANRB, Kamaruddin menuturkan ZI merupakan bagian dari strategi percepatan RB.

Dikatakannya, predikat tersebut diberikan kepada satuan kerja yang telah melakukan berbagai perbaikan secara nyata sistematis dan berkelanjutan, memiliki orientasi pada peningkatan integritas dan kualitas pelayanan, serta dapat menjadi role model perubahan tata kelola kepada unit kerja lainnya.

“Predikat ZI menuju WBK dan WBBM diberikan kepada unit kerja pelayanan yang strategis, serta pimpinan dan jajaran yang mempunyai komitmen kuat untuk membangun WBK dan WBBM,” tutup Kamaruddin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini