Sukses

Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Kena OTT Polda Sumut, Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan status tersangka terhadap oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, PH, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan status tersangka terhadap oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, PH, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

PH terjaring OTT Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut pada Sabtu, 27 Januari 2024 atas dugaan pemerasan terhadap seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg).

"Saat ini PH masih menjalani proses penahanan dan penyelidikan di Mapolda Sumut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).

Diterangkan Hadi, penetapan tersangka terhadap oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan, PH, per tanggal 28 Januari 2024. Saat OTT, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 26 juta.

"Uang tersebut sebagian telah digunakan saat penangkapan di sebuah kafe," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Iming-iming

Diungkapkan Hadi, berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus PH mengiming-imingi korban membayar sejumlah uang untuk mendapatkan suara dalam pemilihan pada Pemilu 2024.

"Proses penyidikan dilaksanakan secara terang-terangan, memaparkan lebih lanjut terkait alur pemerasan ini," ungkapnya.

Informasi diperoleh, korban atau Caleg yang diperas PH berinisial F. Dikonfirmasi terkait hal itu, Hadi mengatakan sampai saat ini laporan yang mereka terima hanya menunjukkan 1 korban.

"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," sebutnya.

3 dari 4 halaman

Ditangkap di Kafe

OTT terhadap oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan, PH, dilakukan Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut pada Sabtu, 27 Januari 2024. PH terjaring OTT dari salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan.

Selain PH, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 26 juta. Diduga uang tersebut hasil pemerasan terhadap seorang Caleg dari salah satu partai besar. Usai OTT, petugas langsung mengamankan PH ke Mapolda Sumut.

4 dari 4 halaman

Bakal Diberi Sanksi

Terkait oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan, PH, yang terjaring OTT, KPU Pusat akan memberikan sanksi tegas.

Hal itu dikatakan Anggota KPU Pusat, Parsadaan Harahap, saat kunjungan ke gudang logistik KPU Kota Medan di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan, Senin (29/1/2024), 27 Januari 2024.

Diterangkan Parsadaan, KPU Pusat akan memberikan sanksi tegas jika hasil pemeriksaan kepolisian menyatakan salah satu anggotanya bersalah atas tindak pidana pemerasan atau pungli terhadap salah satu Caleg.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.