Sukses

Timah Panas Hentikan Petualangan Pencuri Truk Modus Minuman Bius di Oku Timur

Warga Lampung Utara jadi korban pencurian mobil truk dengan modus diberi obat bius oleh pelaku hingga tak sadarkan diri selama enam hari.

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial G (37) warga Desa Cahaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polres Lampung Utara karena mencuri satu unit truk dengan modus mencapur obat bius di dalam minuman korban.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna membenarkan personelnya telah mengamankan pelaku spesialis pencurian truk lintas provinsi, pada Sabtu dini hari (20/1/2024). 

"Iya benar, anggota kami telah mengamankan pelaku saat berada di Belitang 3, Oku Timur, Sumatra Selatan," kata AKBP Teddy Rachesna, Sabtu (20/1/24).

Dia menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari paman korban, Selamat (53) warga Sungkai Tengah, Lampung Utara.

"Pelaku pada Kamis 23 November 2023 memesan pasir kepada korban untuk dibawa ke kontrakan pelaku di Desa Negara Ratu Sungkai Utara," jelas dia. 

Setelah pasir diantarkan, lanjut dia, pelaku memberikan minum dingin yang sudah diberi obat bius.

"Setelah korban minum langsung tidak sadarkan diri kemudian pelaku mengambil mobil korban dan meninggalkan korban di dalam kontrakan pelaku," kata dia. 

Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mulut berbusa dan kulit melepuh.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didor

"Setelah dibawa ke rumah sakit, hampir satu pekan, korban baru sadarkan diri," kata Teddy. 

Dia menjelaskan, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dengan ditembak bagiain kakinya karena melawan petugas. 

"Saat ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawan aktif terhadap petugas sehigga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," ucapnya. 

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa aksi pencurian dengan modus serupa pernah dilakukan beberapa kali di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung. 

"Aksi serupa juga pernah dilancarkan oleh pelaku di wilayah Natar, Lampung Selatan dan Muara Enim Sumatra Selatan. Kemudian pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Prabumulih, Sumatra Selatan," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman 9 tahun kurangan penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.