Sukses

Eksepsi Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Asal Kalsel Fredy Pratama Ditolak Hakim

Persidangan selanjutnya bakal dihadirkan saksi-saksi memberatkan, diantaranya narapidana narkotika yang ada sangkut pautnya dengan perkara Silas, termasuk dari keluarga

Liputan6.com, Banjarmasin - Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika Lian Silas, kembali mengikuti sidang dengan hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (16/01/2024), yang sebelumnya mengikuti sidang secara virtual.

Agenda sidang kali ini yakni pembelaan atau eksepsi terdakwa. Usai menjalani sidang, Lian Silas keluar ruang dengan mengangkat tangan yang terbelenggu borgol.

Eksepsi atas dakwaannya ditolak, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming itu tampak bersemangat saat digiring ke tahanan sementara pengadilan, usai sidang pembacaan putusan sela.

Kondisi Silas, dalam menjalani sidang di ruang Garuda terlihat dalam kondisi sehat, Ia mengenakan kemeja berwarna biru tua, beserta rompi oranye.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Ernawati dan Arbain, Lian mendengarkan poin demi poin pertimbangan hingga putusan majelis hakim.

“Menyatakan menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Lian Silas,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak saat membacakan putusan sela, Selasa siang.

Majelis hakim menolak keberatan Silas yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Ernawati karena menimbang unsur-unsur pidana pencucian uang narkotika dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tepat.

Kendati dinilai sudah tepat, tak semua pasal dakwaan JPU dapat diterima, sebab dari hasil pencernaan majelis hakim terjadi kekeliruan dalam penguraian unsur dakwaan.

Uraian pada dakwaan alternatif ke satu primer sama persis dengan unsur alternatif kesatu subsider.

“Dengan demikian JPU melakukan kesalahan dalam menguraikan unsur pidana dari pasal 4 Undang-undang TPPU juncto pasal 10 Undang-undang TPPU,” jelas hakim anggota Eko Setiawan saat membacakan amar putusan.

Adanya kesamaan unsur dakwaan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa JPU telah melakukan clerical error alias kesalahan pengetikan karena copy paste.

Kendati demikian kesalahan ketik itu bukan kesalahan fatal yang dapat membatalkan dakwaan secara keseluruhan. Sehingga dakwaan JPU dapat diterima dan harus dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan.

“Karena ada dakwaan lain yang sudah tepat dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan yang masih harus dibuktikan,” jelas Eko.

Dengan ditolaknya keberatan itu, dengan demikian sidang perkara terdakwa Silas atas kasus TPPU narkotika akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 23 Januari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Sementara itu, usai mendengar putusan sela, penasihat hukum Silas, Ernawati mengatakan, pihaknya tentu menghormati segala keputusan majelis hakim, meski sejatinya harapan besar keberatan mereka dapat diterima.

“Seperti saya jelaskan sebelumnya, kami berpatokan dengan pidana asalnya dulu yang sampai hari ini Fredy Pratama itu tidak pernah jelas, pidana asalnya belum ada,” jelas Ernawati.

Meski demikian, Ernawati tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah. Dan timnya akan sekuat tenaga untuk membuktikan itu.

“Nanti kita lihat di persidangan, kami yakin klien kami tak bersalah,” tegas Ernawati.

Adapun Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi, dengan dilanjutkannya persidangan maka pihaknya bakal menyiapkan saksi-saksi memberatkan untuk dihadirkan di persidangan selanjutnya.

“Ada sekitar lima saksi yang nantinya akan kami hadirkan, dari kurang lebih 12 saksi yang sebelumnya telah diperiksa,” ujar Habibi didampingi Kasi Intel, Dimas Purnama Putra.

Dijelaskan Habibi, saksi-saksi yang bakal dihadirkan tersebut diantaranya narapidana narkotika yang ada sangkut pautnya dengan perkara Silas.

“Semua saksi yang di berkas perkara akan kami hadirkan, termasuk narapidana di luar Banjarmasin, kemungkinan melalui zoom,” jelasnya.

Tidak hanya narapidana, dari belasan saksi yang telah disiapkan juga terdapat dari penyidik kepolisian, serta dari keluarga Silas sendiri. “Termasuk istri dan anaknya,” papar Habibi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.