Sukses

Pengadilan Tinggi Kaltim Kabulkan Banding Zainal Muttaqin

Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengabulkan banding Zainal Muttaqin (Zam), mantan bos PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN), dengan Nomor 242/Pid/PT.SMR tertanggal 11 Januari 2024.

Liputan6.com, Balikpapan - Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengabulkan banding Zainal Muttaqin (Zam), mantan bos PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN), dengan Nomor 242/Pid/PT.SMR tertanggal 11 Januari 2024.

Berdasarkan informasi dari laman Mahkamah Agung, PT Kaltim membatalkan vonis Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023 yang menghukum Zam dengan 18 bulan penjara atas dakwaan penggelapan dalam jabatan.

Dalam amar putusannya, PT Kaltim menyatakan bahwa sementara Zam terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana melainkan termasuk dalam lingkup perbuatan perdata. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan pembebasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging).

Dalam putusan bandingnya, PT Kaltim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Zam, yang sebelumnya telah dihukum 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan atas dakwaan penggelapan dalam jabatan selama bekerja di PT Duta Manuntung, kini diharuskan dibebaskan dari tempat tahanan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengacara Terdakwa Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim

Pengacara Hukum Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi keputusan PT Kaltim yang mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam kasus ini. Namun, ia juga mengkritik keterlambatan eksekusi putusan oleh kejaksaan, yang menurutnya merupakan pelanggaran HAM.

Sugeng mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membebaskan kliennya dari Rumah Tahanan Balikpapan sesuai dengan vonis banding PT Kaltim.

Sugeng juga menegur Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Habry Setiyono dan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto atas keterlambatan tersebut. Ia berpendapat bahwa keterlambatan eksekusi putusan tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga secara immateriil bagi terdakwa yang telah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum.

Sugeng menjelaskan bahwa kliennya, mantan direksi PT Jawa Pos, telah berkontribusi selama 28 tahun dalam pengembangan media massa, namun harus mengalami kriminalisasi oleh PT Duta Manuntung, anak perusahaan PT Jawa Pos. Persengketaan antara Zam dan PT Duta Manuntung bermula dari klaim kepemilikan aset tanah, yang kemudian berkembang menjadi kasus penggelapan dalam jabatan.

3 dari 3 halaman

Merupakan bentuk pelanggaran HAM

Sebagai advokat, Sugeng mengingatkan bahwa keterlambatan pembebasan terdakwa dapat menimbulkan kerugian immaterial. Ia menegaskan bahwa keterlambatan eksekusi putusan adalah pelanggaran HAM dan mendesak agar pembebasan segera dilakukan sesuai dengan putusan banding PT Kaltim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.