Sukses

Menanti Audit Sungai Ciliwung, Bejana Sampah Unik Penyebab Banjir Jakarta

Pencemaran sungai Ciliwung semakin parah, komitmen pemerintah dan perusahaan ritel dipertanyakan.

Liputan6.com, Jakarta Sungai Ciliwung sepanjang 117 kilometer yang membentang dari Bogor, Jawa Barat di sisi hulu dan Pantai Utara Jakarta di sisi hilir kerap menyebabkan banjir kala musim hujan melanda. Hal ini tak lepas dari kondisi sungai dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) 387 kilometer persegi itu yang penuh sampah.

Padahal, dahulu sungai yang meliputi kawasan Gunung Gede, Gunung Pangrango, dan Cisarua di sisi hulu itu menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. Wakil kepala Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia Adam Febriyanto memaparkan, sungai Ciliwung merupakan sumber air baku yang biasa digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Sebut saja untuk keperluan air minum, mencuci pakaian, hingga sumber mata pencaharian.

“Namun, Sungai Ciliwung sudah tercemar sampah, umumnya berupa kantong plastik, kemasan saset, styrofoam, tekstil, kayu, logam, kaca, karet/kulit, dan sampah jenis lainnya. Oleh karenanya, semua pihak terkait harus saling bahu-membahu untuk mengembalikan fungsi sungai, dan teringankan dari beban cemaran sampah,” tegasnya.

Bersamaan dengan itu, tiga lembaga yaitu Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia (CSWM-UI), Komunitas Peduli Ciliwung (KPC) dan Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC) menggelar kegiatan partisipatif Audit Sampah Sungai Ciliwung pada Minggu (10/12/2023). Kegiatan ini melibatkan ratusan relawan mahasiwa UI dan para pemangku kepentingan terkait di sepanjang aliran sungai Ciliwung, dari hulu di Bogor hingga Jakarta.

 

Sampel sampah, baik kuantitatif maupun kualitatif, utamanya diambil di enam titik dari hulu ke hilir, yang merepresentasikan segmentasi DAS Ciliwung sesuai keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.298 Tahun 2017. Yaitu Jembatan Kedung Halang, Aliran Sungai Ciliwung di Wilayah Perumahan Gaperi, Jembatan Panus Sungai Ciliwung Depok, Pintu Air Manggarai, Kali PLTU Ancol dan Banjir Kanal Barat Mall Seasons City Kecamatan Tambora.

“Dengan kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kepedulian masyarakat dan pemangku kepentingan Ciliwung, serta membantu Pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan terhadap beban cemaran sampah di Ciliwung,” jelasnya.

Adam memaparkan, dalam 14 hari kerja ke depan, pihaknya dan para relawan dari tiga lembaga ini akan melaporkan hasil pilahan, audit dan rekomendasi berdasar metode dan kajian akademisnya kepada khalayak umum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Secara terpisah, Ketua Harian Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC) Amalia S Bendang, menambahkan sungai Ciliwung telah menjadi bejana sampah yang unik. Sungai ini diyakini menjadi potret dari tingkat pengetahuan, kesadaran dan kepatuhan para pihak pada isu persampahan, terutama sampah industri ritel.

“Badan sungai menjadi indikator utama, bagaimana pengelolaan persampahan kita. Apakah kebijakan yang ditetapkan pemerintah benar tajam dan bernyali. Dari audit ini, kita akan melihat, jenis sampah apa yang mendominasi badan sungai, sampah jenis kemasan industri ritel apa dan siapa perusahaan industri yang dominan mencemari Ciliwung,” katanya.

Padahal negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tambah dia, telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Di mana target pengurangan sampah oleh produsen, yaitu sebesar 30 % pada akhir 2029. Ada pula komitmen produsen serta pebisnis ritel melalui extended producer responsibility (EPR) dan ekonomi sirkular, yaitu mekanisme pengurangan sampah melalui penurunan potensi sampah dengan memperbesar kemasan (up sizing). Lalu, penarikan kembali sampah kemasannya sebagai sebuah siklus rantai pasok untuk material kemasan berikutnya (recycle) dan atau bentuk lainnya (upcycle) yang terintegrasi dengan proses produksi secara berkelanjutan.

"Kegiatan kolaboratif ini juga dimaksudkan menagih janji negara dan produsen ritel atas peta jalan pengurangan sampah," dia menandaskan.

Termasuk dalam hal sanksi atas ketidaktaatan produsen dalam melaksanakan program pengurangan sampah yang harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan Permen LHK No 75/2019, PP No 81/2012, serta UU No 18/2008. "Karena telah melalui proses sosialiasi dan pembinaan teknis selama empat tahun ini,” jelas Amelia yang sebelumnya bersama Litbang Kompas juga telah menyelesaikan audit sampah di 6 kota besar Indonesia.

Sementara itu, Aktivis Komunitas Peduli Ciliwung dan Satgas Naturalisasi Ciliwung, Bogor Suparno Jumar, menegaskan sungai Ciliwung adalah milik bersama. "Karena itu sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk menjaga kebersihannya bersama supaya sungai ini tetap mendatangkan manfaat buat masyarakat, habitat yang hidup di dalamnya dan lingkungan yang terjaga secara berkelanjutan di Bogor, Depok dan Jakarta,” tegasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini