Sukses

Profil Firli Bahuri Ketua KPK yang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Ketua KPK Firli Bahrui saat ini menjadi tersangka untuk kasus dugaan pemerasan SYL.

Liputan6.com, Bandung - Polda Metro Jaya saat ini menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Informasi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sendiri disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak usai dilakukannya gelar perkara.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade mengutip dari Antara.

Diketahui, Ketua KPKFirli Bahuri telah menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan mantan menteri pertanian SYL.

“Seputar laporan yang diterima oleh dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z,” kata Firli pada Senin (20/11/2023).

Setelah pemeriksaan bersama dewas tersebut, Firli menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi. Dia hanya menyampaikan bahwa Dewas yang nantinya akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya.

“Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Pihaknya mengungkapkan delapan ahli tersebut di antaranya adalah empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik.

“Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli,” ucap Firli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Profil Firli Bahuri

Melansir dari situs resmi KPK, Firli Bahuri merupakan seorang pria kelahiran 8 November 1963 di Palembang, Sumatera Selatan. Diketahui pria berusia 60 tahun itu pernah menempuh pendidikan di SD Lontar Muara Jaya Oku.

Kemudian menempuh pendidikan SMP Bhakti Pengandonan Oku dan bersekolah di SMAN 3 Palembang. Sebelum menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) firli berkarier sebagai polisi.

Diketahui Firli merupakan lulusan AKABRI tahun 1990 dan pernah menjabat dalam posisi strategis di Kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jateng (2016), Kapolda NTB (2017), dan Deputi Bidang Penindakan KPK (2018).

Firli Bahuri juga pernah mendapatkan tanda jasa atas pengabdiannya mulai dari Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Naraya.

3 dari 4 halaman

Terpilih Jadi Ketua KPK dan Menuai Kontroversi

Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK untuk periode 2019-2023. Posisi tersebut ditetapkan oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 13 September 2019.

Ketika terpilih, Firli Bahuri tengah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dan kemudian terpilih sebagai Ketua KPK. Namun terpilihnya Firli Bahuri ternyata sempat menuai kontroversi dan mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak salah satunya dari internal KPK.

Sebelumnya, KPK pernah menyatakan bahwa Firli Bahuri adalah mantan Deputi Penindak KPK yang telah melakukan pelanggaran etik berat. Berdasarkan kesimpulan Dewan Pertimbangan Pegawai KPK kala itu, Firli Bahuri melakukan pelanggaran hukum berat.

“Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat,” ujar Muhammad Tsani Annafari pada Rabu (11/9/2023).

Sebagai informasi, Tsani menyampaikan bahwa pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli berdasarkan dari tiga peristiwa. Di antaranya pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019.

Saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan pemerintahan Provinsi NTB. Kemudian Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018 sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.

Adapun pelanggaran kedua adalah ketika Firli Bahuri menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018 lalu. Serta yang ketiga Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Bahkan Alexander Marwata yang saat ini menjabat jadi Wakil Ketua KPK saat itu menyampaikan bahwa pengumuman pelanggaran etik Firli tidak disetujui mayoritas pimpinan. Namun pernyataan tersebut kemudian dibantah Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Agus Rahardjo.

Dia menyampaikan bahwa menurutnya pengumuman tersebut telah disetujui mayoritas pimpinan KPK. Saat konpers dilakukan Agus mengaku sedang berada di luar kota namun pernyataan yang disampaikan Tsani bersama Saut Situmorang atas kesepakatan melalui grup WhatsApp.

Sebagai informasi, saat itu Firli Bahuri mengakui bahwa dia bertemu Zainul Majdi pada 13 Mei 2018. Namun pihaknya membantah adanya pembicaraan terkait penanganan kasus tersebut dan mengaku sudah mengenal lama Zainul Majdi sejak dia masih menjabat sebagai Kapolda NTB.

4 dari 4 halaman

Kekayaan Firli Bahuri

Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Firli Bahuri dilaporkan ke LHKPN pada 31 Desember 2022. Melalui laporan tersebut diketahui kekayaannya mencapai total Rp 22,86 miliar.

Melansir dari data tersebut, kekayaan Filri didominasi oleh kas dan setara kas yang tembus hingga Rp 10,67 miliar. Serta terdapat aset-aset mulai dari aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp 10,44 miliar.

Aset tersebut berdiri di beberapa wilayah mulai dari di kawasan Kota atau Kabupaten Bekasi dan Kota Bandar Lampung. Nilai aset tanah dan bangunan yang dimilikinya pun beragam mulai dari status hasil sendiri hingga warisan.

Salah satu aset termahal yang dimiliki Firli Bahuri adalah tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi senilai Rp 2,72 miliar dengan status hasil sendiri. Kemudian ada aset transportasi dan mesin dengan porsi sebesar Rp 1,75 miliar dari total keseluruhan harta kekayaannya.

Diketahui aset transportasi tersebut terdiri dari Motor Honda Vario tahun 2007 seharga Rp 2,5 juta, Motor Yamaha N-Max tahun 2016 seharga Rp 15 juta, Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 seharga Rp 292 juta, Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 seharga Rp 593,9 juta, dan Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 seharga Rp 850 juta.

Sementara itu, di luar aset-asetnya Firli tercatat tidak mempunyai jenis harta lainnya dan tidak mempunyai utang. Sehingga secara akumulasi harta kekayaan Firli Bahuri dari laporan di LHKPN sekitar Rp 22,86 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini