Sukses

Upah Minimum Provinsi Riau Diusulkan Cuma Naik Rp102.963 Saja

Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2024 diusulkan menjadi Rp3.294.625.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Riau telah menggelar sidang bersama dewan pengupahan. Hasilnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 diusulkan menjadi Rp3.294.625.

UMP Riau tahun depan naik dibanding tahun 2023. Saat itu, Dinas Tenaga Kerja Riau bersama dewan pengupahan menetapkan UMP Rp3.191.662.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Riau Imron Rosyadi menjelaskan, sidang penetapan UMP ini digelar pada Kamis, 16 November 2023. Penetapan berdasarkan formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Sifatnya masih rekomendasi, nanti diserahkan ke Plt Gubernur Riau untuk disahkan," kata Imran.

Imran menjelaskan, ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Semua komponen indikator dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang sudah ditetapkan.

"Maka didapatkan lah besaran UMP di Riau dengan nilai segitu," ucap Imran.

Imran menyebut hasil sidang ini segera disampaikan kepada Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Jika disetujui, Plt Gubernur akan membuat surat keputusan.

"Barulah nanti diumumkan secara resmi agar diketahui masyarakat," kata Imran.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan 15 Persen

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru ini, upah minimum termasuk di dalamnya UMP 2024 dipastikan akan naik. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Menaker mengatakan, melalui PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Selain itu, Menaker juga menginformasikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November.

Sejalan dengan hal itu, serikat buruh mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum di Tahun 2024 sebesar 15 persen. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMR adalah 60 hari sebelum pemberlakuan, yakni di tanggal 1 Januari 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini