Sukses

Dibatalkan Hakim, Jaksa Buat Lagi Dakwaan Korupsi Dana Hibah Ketua KPU Bengkalis

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis Bengkalis kembali menyusun dakwaan terhadap Fadhillah Al Mausuly, Ketua KPU Bengkalis 2019-2021, agar tidak lepas dari jeratan hukum.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menyusun dakwaan terhadap Fadhillah Al Mausuly. Dia merupakan Ketua KPU Bengkalis 2019-2021.

Fadhillah terseret dugaan korupsi dana hibah senilai Rp40 miliar. Dia sudah pernah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tapi dakwaan JPU dibatalkan majelis hakim.

Dakwaan korupsi itu batal karena hakim menilai penyusunannya tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Pembatalan dakwaan ini dilakukan dengan putusan sela sehingga Fadhillah dikeluarkan dari penjara atas perintah hakim.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Nofrizal menyebut dakwaan terhadap Fadhillah dilimpahkan pada Rabu, 1 November 2023. Pihaknya saat ini tengah menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

"JPU memperbaiki surat dakwaan yang benar-benar memenuhi syarat formil dan materil, termasuk susunan kronologi perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," katanya, Kamis siang, 2 November 2023.

Nofrizal menjelaskan, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan sela telah diperbaiki. Surat dakwaan yang dilimpahkan ini disebut telah sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

"Surat dakwaan sudah disusun secara lengkap, cermat dan jelas," tegas Nofrizal.

Sebelumnya, putusan sela itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama pada Kamis, 26 Oktober 2023. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan JPU disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perkaya Diri

Menurut hakim, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Hal ini dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum.

Pada dakwaan sebelumnya, JPU menyatakan perbuatan Fadhillah dilakukan bersama-sama dengan Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Perbuatan terjadi ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan anggaran itu diselewengkan terdakwa memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran disebut JPU tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa di antaranya, pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861 dan tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.

3 dari 3 halaman

Tidak Sesuai Aturan

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp192.570.900.

Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Bahkan, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan aebesar Rp83.892.216.

Selanjutnya, pembayaran honorarium pokja yang masih dalam penguasaan bendahara pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp54.105.000.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini