Sukses

Jaringan Pembuat E-KTP Palsu di Kudus Terbongkar, Dipakai untuk Sewa Kamera Lalu Dijual

Pelaku bahkan menggunakan E-KTP palsu itu untuk penipuan, yaitu menyewa kamera dengan sistem COD lalu menjualnya.

Liputan6.com, Kudus - Jaringan pelaku pembuatan E-KTP palsu digelandang ke Mapolres Kudus. Aksi kejahatan kedua tersangka yakni berinisial HA (32) dan FA (30) yang merupakan warga Kecamatan Kota Kudus ini terungkap, setelah muncul banyak laporan dari para korbannya.

Kedua pelaku pembuat E-KTP palsu yang ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus itu, kini sudah mendekam di sel jeruji besi Polres Kudus. Dari tangan pelaku pembuat dokumen palsu dan banyak ditemukan barang bukti di rumah pelaku HA.

"Kedua pelaku ini mempunyai peran yang berbeda, HA merupakan pemesan E- KTP palsu, sedangkan pelaku lainnya FA berperan mencetak E- KTP palsu," ujar Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R. Danang Sri Wiratno saat konfrensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (19/10/2023).

Dalam aksi kejahatannya, pelaku HA memalsukan satu foto menjadi beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda. Selain itu, pelaku juga mencari postingan di media sosial yang menunjukkan barang temuan di dalamnya ada dokumen penting salah satunya KTP.

"Satu foto itu dijadikan beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda, mulai daerah Jabar, Jateng, dan Jatim. Pelaku juga mencari postingan barang temuan (E- KTP) di medsos untuk diambil datanya" kata Danang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipakai untuk Menipu

Danang memaparkan, kedua tersangka sudah beraksi selama dua tahun dan E- KTP palsu, bahkan tersangka juga menggunakannya sendiri. Modusnya yang digunakan untuk menipu para korbannya dengan E- KTP palsu adalah menyewa kamera melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery). Setelah berhasil mengelabuhi korban, pelaku menjual kamera.

Pelaku mengaku hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 2 unit HP, 1 unit monitor, 1 buah keyboard, 1 buah mouse, 1 unit printer, 1 unit CPU, 1 lembar foto copy KK dan 24 buah E-KTP palsu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Arief Pramono).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.