Sukses

Mulai 2024 Buang Sampah ke Sungai di Medan Denda Rp 10 Juta Atau Penjara 3 Bulan

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, mulai Januari 2024 Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Liputan6.com, Medan Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, mulai Januari 2024 Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda tersebut, pada Pasal 35 ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah sembarangan, termasuk di sungai yang berada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Jadi, siapapun warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai akan kena sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan selama tiga bulan," kata Bobby usai menyusuri Sungai Deli bersama KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman, Rabu, 27 September 2023.

Pemberlakuan Perda ini nantinya juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi, termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan bersama TNI AD dan BWS II mengusung tema 'Peduli Deli'.

"Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi Sungai Deli, Perda tersebut akan diterapkan," jelas Bobby Nasution.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pasang CCTV

Diungkapkan Bobby Nasution, dalam kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli, sudah kelihatan titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah. Camat harus memantau titik tersebut untuk memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.

"Pasang CCTV dan bangun pos. Pembersihan dan normalisasi Sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring," ujarnya.

Normalisasi Sungai Deli dengan aksi gotong royong ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air sungai hingga berkurang 10 hingga 18 persen. Kegiatan ini dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas tampung air.

"Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini yang tumpah ke jalan, ke pemukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya bisa ditampung di sungai," sebutnya.

3 dari 4 halaman

Kerahkan Personel dan Peralatan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menegaskan, TNI AD mendukung penuh normalisasi Sungai Deli yang digagas Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Guna membantu normalisasi Sungai Deli, TNI AD mengerahkan personel dan peralatan yang dimiliki. Dudung juga meminta jajarannya membantu program ini dengan maksimal.

"Saya langsung perintahkan kepada seluruh jajaran agar segera membantu semaksimal mungkin normalisasi Sungai Deli," tegasnya.

Menurut Jenderal Dudung, TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan yang dihadapi rakyat. Apapun kesulitannya, TNI AD harus menjadi solusi. Selain itu TNI AD harus hadir dan berdampak positif.

"Gotong royong bersih sungai Deli yang dilakukan TNI AD bersama Pemko Medan inilah wujud nyata yang sudah dilakukan," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Ide Pemko Medan

Jenderal Dudung menilai normalisasi Sungai Deli ini sangat baik. Berbeda dengan proyek Sungai Ciliwung Bersih dan Citarum Harum yang ide dan pekerjaannya dilakukan pemerintah pusat.

"Ciliwung Bersih dan Citarum Harum itu kan ide dan pengerjaannya langsung pemerintah pusat. Justru ini luar biasa, ide normalisasi Sungai Deli justru lahir dari Pemko Medan," sebut Dudung.

Ditambahkan Dudung apa yang dilakukan Bobby Nasution ini dapat diteladani. "Kota-kota lain, kabupaten-kabupaten lain bisa mencontoh ini, dengan segala macam keterbatasan dia bisa berbuat, dan insya Allah bisa dibantu pemerintah pusat," Dudung menandaskan.

Total panjang Sungai Deli yang menjadi sasaran kegiatan ini 34,5 Kilometer (Km), terbagi dalam 4 sektor dengan melibatkan 2.303 orang.

Sektor I Jembatan Belawan-RS. Delima sepanjang 9,2 Km. Sektor II RS Delima-RS Martha Friska sepanjang 8,9 Km. Sektor III RS Martha Friska-Jalan Palang Merah sepanjang 7,5 Km. Sektor IV Jalan Palang Merah-Kanal sepanjang 8,5 Km.

Metode pelaksanaan pekerjaan menambah penampang basah dan pembersihan lereng dan tanggul sungai. Menambah penampang basah hanya dilakukan dengan menggunakan alat berat yang dimulai dari titik awal. Sedangkan pembersihan lereng ditargetkan 800 Meter hingga 1 Km per hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.