Sukses

Mengenal Apa itu Bursa Karbon yang Baru Diresmikan Jokowi

Pada dasarnya, bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon dan mencatat kepemilikan unit karbon sesuai dengan mekanisme pasar.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan lingkungan dan pengurangan emisi karbon, membuktikan komitmennya dalam upaya melawan krisis perubahan iklim dengan meresmikan pasar karbon perdana di Indonesia pada Selasa (26/9/2023).

Perdagangan bursa karbon perdana tersebut telah resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasar karbon merupakan transaksi jual beli kredit karbondioksida. Perusahaan yang mampu menekan emisi karbon bisa menjual kredit karbon kepada perusahaan yang melampaui batas emisi karbon.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan upaya mitigasi perubahan iklim dan memberikan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Bursa karbon saya luncurkan pada hari ini," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Main Hall BEI.

Jokowi mengatakan, hal ini merupakan kontribusi nyata negara dalam rangka melawan krisis iklim dan krisis perubahan iklim.

"Ini kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama melawan krisis iklim dan krisis perubahan iklim,” ujarnya.

Dengan demikian, hasil perdagangan ini direinvastasikan lagi. Selain itu, Jokowi mengatakan, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dan menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pengurangan emisi karbon dari sektor alam.

"Potensi bursa karbon kita bisa mencapai potensinya 3.000 triliun bahkan bisa lebih sebuah angka yang sangat besar yang tentu ini menjadi sebuah kesempatan ekonomi baru sejalan dengan berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tuturnya.

Pada dasarnya, bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon dan mencatat kepemilikan unit karbon sesuai dengan mekanisme pasar. Perdagangan karbon sendiri adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Untuk menjalankan perdagangan karbon, kliring dilakukan melalui sistem resi gudang (SRG) yang melakukan registrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, agar bursa karbon dapat berjalan sesuai target pemerintah, perlu ada lembaga terstandardisasi dan independen yang bertugas menghitung jumlah karbon.

Di Indonesia, perdagangan karbon atau bursa karbon ditargetkan berfungsi pada 2025. Pada Juni 2023, OJK akan segera menerbitkan regulasi mengenai bursa karbon, sedangkan perdagangan karbon akan dimulai pada September 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apa itu Bursa Karbon?

Bursa karbon adalah sistem perdagangan yang mengatur dan mencatat kepemilikan unit karbon berdasarkan mekanisme pasar. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah emisi gas rumah kaca dan mendorong transisi energi.

Dalam perdagangan karbon, setiap penurunan satu ton karbon akan mendapatkan sebuah sertifikat CER. Sertifikat tersebut menjadi alat jual beli pada perdagangan karbon. Harganya bervariasi tergantung pada pihak yang bertransaksi. CER dikeluarkan oleh dewan CDM.

Sertifikat CDM itu hanya mengeluarkan CER jika negara bersangkutan telah memenuhi kriteria additionality, real, measurable dan long-term benefit.

Bursa karbon dapat dilakukan di bursa karbon dunia yang diharapkan berkembang, seperti European Climate Bursa, NASDAQ OMX Komoditas Eropa, PowerNext, Commodity Exchange Bratislava, Bursa Energi Eropa, Carbon Trade Exchange, dan Chicago Climate Bursa.

Menurut beberapa ekonom, fungsi bursa karbon sebagai price discovery (penemuan harga acuan karbon), sementara bursa efek memiliki fungsi pencarian dana bagi emiten.

Oleh karena itu, aturan teknis khususnya dalam perizinan usaha bursa karbon tidak eksklusif hanya untuk bursa efek tapi terbuka bagi penyelenggara lainnya.

Inovasi yang muncul di ekosistem bursa karbon perlu difasilitasi oleh OJK. Khawatir jika dibatasi hanya bursa efek yang otomatis menjadi penyelenggara bursa karbon akan menghambat laju inovasi dan kedalaman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini