Sukses

Kecanduan Judi Online, Pemuda Purwakarta 'Sikat' Uang Perusahaan hingga Rp2,5 Miliar

Akibat kecanduan Judi Online, MT berani gelapkan uang perusahaan dan akhirnya berurusan dengan Polres Purwakarta, Jawa Barat

Liputan6.com, Purwakarta MT (28), seorang kepala bagian kasir PT Indomarco Prismatama yang belokasi di kawasan industri Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor itu berani menggelapkan uang perusahaan yang jadi tempat kerjanya. Parahnya, uang yang ia gelapkan itu habis digunakan untuk judi online dan trading forex.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, penangkapan MT dilakukan setelah jajarannya menerima laporan penggelapan uang sebesar Rp2,5 miliar rupiah dari pihak perusahaan tempat ia bekerja. 

"Penangkapan tersangka dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan. Saat itu, dari hasil penyelidikan yang kami peroleh, tersangka terbukti mengambil uang hasil penjualan dari toko Indomaret wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang secara berulang tanpa sepengetahuan pihak PT Indomarco Prismatama," ucap Mega di halaman Polres Purwakarta, Rabu (20/9/2023).

Mega menjelakan, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya itu dengan mengelabui perusahaan. Yakni, dengan cara memasukkan uang ke dalam sebuah kardus bekas yang dibuang pelaku dan kemudian diambil kembali oleh pelaku.

"Pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak April 2022 hingga September 2023, jadi sudah lebih dari satu tahun. Dalam sehari, pelaku mengambil uang tersebut sebesar Rp10 juta hingga Rp200 juta yang kemudian dimasukkan ke dalam kardus bekas dan dia buang. Beberapa saat setelah itu dia ambil lagi," jelas Mega.

Berdasarakan keterangan pelaku, lanjut dia, uang tersebut telah habis digunakan oleh MT untuk bermain judi online dan trading forex. Adapun pelaku sendiri, diamankan di tempat kerjanya di PT Indomarco Prismatama pada 2 September 2023.

Adapun kasus penggelapan uang ini diketahui pihak perusahaan pada tanggal 29 Agustus 2023 setelah dilakukan audit. Dari hasil audit itu, ternyata ada selisih pelaporan yang mana hasil mutasi bank dengan pelaporan tidak sesuai dan dibuktikan juga dengan rekaman CCTV.

"Atas perbuatannya, perusahaan tersebut merugi sebesar Rp2,5 miliar," tambah dia.

Ia mengatakan, saat ini, MT sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, MT dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini