Sukses

Korupsi Dana Bantuan KIP Jokowi Bikin Geleng-Geleng Kepala, Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka

Tim Pidsus Kejati Sumut menahan 4 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang digagas Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Liputan6.com, Medan Tim Pidsus Kejati Sumut menahan 4 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang digagas Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, 4 tersangka tersebut merupakan terduga korupsi KIP Jokowi pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2021.

"Empat tersangka yang ditahan adalah MAR, Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang juga Mantan Wakil Rektor II, dan tiga wiraswasta, masing-masing SH, RK, dan HN," kata Yos, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, 4 tersangka tersebut ditahan mulai Senin, 18 September 2023. Mereka memiliki peran masing-masing, di mana pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu sebesar Rp 7.200.000.

Per mahasiswa setiap semester mendapat bantuan KIP peruntukan biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000. dan biaya hidup sebesar Rp 4.800.000. Per mahasiswa setiap semester yang bersumber dari dana APBN RI.

Kemudian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Universitas Al Washliyah Labuhanbatu. Sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

"Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp 2.500.000 hingga Rp 3.100.000 per mahasiswa, pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat," Yos menerangkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diwajibkan Setor Kembali

Ironi, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa.

"Ini adalah tindakan pembodohan, di mana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biiaya tersebut justru dipungli oleh oknum dosennya sendiri demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," papar Yos, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.

Diungkapkan Yos, para tersangka melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3 dari 3 halaman

Alasan Penahanan

Adapun alasan dilakukan penahanan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan pada Universitas Al Washliyah Labuhanbatu Tahun 2021/2022 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 September sampai dengan 7 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini