Sukses

Jaksa Bui Kontraktor Pembangunan Jembatan Enok Indragiri Hilir

Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan tersangka korupsi pembangunan jembatan Enok di Kabupaten Indragiri Hilir.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang pria berinisial BS. Mantan Direktur PT BRJ itu merupakan tersangka korupsi pembangunan jembatan di Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.

Korupsi pembangunan jembatan ini diduga merugikan negara Rp1,8 miliar. Hal itu berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan karena pengerjaannya tidak sesuai kontrak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, tersangka korupsi jembatan yang dibangun pada tahun 2012 ini ada dua. Selain BS, kasus ini juga menjerat pria berinisial HMF.

"HMF merupakan direktur perusahaan tersebut, belum ditahan hanya BS," kata Bambang, Kamis malam, 7 September 2023.

Bambang menjelaskan, kejadian bermula saat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir merencanakan pembangunan jembatan bernilai Rp14,8 miliar. Pokja ULP kemudian membuka proses lelang.

Tersangka HMF dan BS ikut lelang dengan melengkapi berbagai persyaratan. Keduanya lalu membuat personel fiktif perusahaan agar menang tender.

"PT BRJ menang setelah membuat syarat yang ternyata fiktif," kata Bambang.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mangkir

Pekerjaan mulai dilakukan hingga dilakukan adendum. Dalam perjalanan, keduanya diduga melakukan pemalsuan tanda tangan seseorang agar uang proyek cair.

Setelah uang proyek cair, masyarakat tidak puas dengan pekerjaan jembatan karena terdapat sejumlah kekurangan dan dilaporkan ke Kejati Riau. Hasil cek ahli fisik, pekerjaan terdapat kekurangan dengan selisih nilai Rp1,8 miliar dari total kontrak.

Bambang menjelaskan, tersangka BS ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Selain itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Untuk tersangka HMF telah dipanggil tapi tidak menunjukkan iktikad baik, selanjutnya akan dipanggil paksa," tegas Bambang.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini