Sukses

Petaka Pesta Miras Oplosan di Jayapura, Empat Orang Meninggal Dunia

Sehari semalaman, pesta miras berlangsung di Dok IX Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Liputan6.com, Jayapura - Pesta minuman keras (miras) oplosan dengan campuran alkohol 96 persen berakhir dengan petaka. Empat orang tewas usai pesta miras sehari semalaman yang terjadi pada Sabtu (2/9/2023) hingga Minggu dini hari (3/9/2023). Ke-4 korban yakni YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43) yang merupakan warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Laporan masyarakat setempat, diduga ke-4 orang tersebut minum miras campuran bahan dasar alkohol 96 persen yang dioplos dengan air dan minuman lokal lainnya. Polisi masih menyelidiki kandungan miras campuran tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon menjelaskan dari keterangan saksi terdapat 6 orang yang melakukan pesta miras. Dari 6 orang tersebut, sebanyak 4 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit setempat.

Dalam kejadian ini, polisi menahan 3 orang terduga pelaku yang ditangkap pada 2 lokasi berbeda, yakni dua orang merupakan suami istri yang ditangkap di Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura dan satu pelaku ditangkap di Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. 

“Ke-3 pelaku mengaku memberikan miras oplosan berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal,” jelasnya, Rabu (6/9/2023).

Sementara itu, 4 jenazah korban miras oplosan di autopsi di RS Bhayangkara Kota Jayapura, guna mendapatkan bukti terkait kandungan dalam miras oplosan tersebut.

Pada lokasi kejadian, polisi mendapatkan barang bukti berupa jeriken berukuran 5 liter berisi alkohol, 2 botol kaca bertuliskan anggur hijau, 2 botol kaca bertuliskan Robinson Whiskey, 1 botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor merek hock, satu buah penanak nasi, panci dan baskom warna merah.  

Mackbon bilang, para pelaku terancam pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.