Sukses

Kadispenda Konawe Utara Masuk Penjara Usai Rugikan Perusahaan Tambang Miliaran Rupiah

Kadispenda Konawe Utara Supardi masuk penjara usai dilaporkan merusak aset perusahaan tambang bernilai miliaran rupiah.

Liputan6.com, Kendari - Pejabat berstatus Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kadispenda Konawe Utara, masuk penjara. Bukan terkait kasus korupsi, pria bernama Supardi itu dilaporkan ke polisi usai diduga menjadi otak perusakan rumah peristirahatan karyawan dan aset perusahaan tambang bernilai miliaran rupiah. 

Diketahui sebelumnya, pondok peristirahatan karyawan PT Alam Nikel Abadi dirusak sekitar 10 orang. Kejadian ini, memicu kekesalan perusahaan, sebab selain merusak rumah, para pelaku juga menyebabkan kerugian perusahaan hingga miliaran rupiah. Hal ini terjadi usai Supardi bersama rekannya, membuang dan merusak ore nikel milik perusahaan. 

"Iya betul informasinya, Supardi itu Kadispenda Konawe Utara," ujar Kasi Intelijen Kejari Konawe Zulkarnaen Perdana Mustaka saat dihubungi via telepon seluler.

Zulkarnaen mengatakan, Supardi saat ini sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Unaaha Konawe sekitar dua minggu lalu. Kini, berkas perkara Kadispenda Konawe Utara Supardi sudah masuk tahap dua usai dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara. 

"Sekarang sudah ditahan d Rutan Unaaha Konawe dari dua minggu lalu. Sejak tahap dua di penyidik Polda dan Kejati Sultra, terus dilimpahkan ke Kejari Konawe, kita langsung tahan hari itu juga," Ungkap Zulkarnaen. 

Zulkarnaen melanjutkan, dalam dakwaan, Supardi diduga merusak dan membakar rumah pondokan milik PT ANA berlokasi di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Minggu (10/1) sekitar pukul 10.30 Wita. Supardi diketahui, bersama 10 orang lainnya yang saat ini masih melarikan diri. 

Wakil Direktur PT ANA Asrul Rahmani merespon positif kinerja kepolisian dan kejari. Kata dia, laporan pihaknya sudah direspon maksimal. 

"Kami pelapor sudah datang ke Kejari Konawe dan Rutan Konawe untuk memastikan apakah terdakwa ini sudah dilakukan penahanan atau belum. Menurut informasi, terdakwa sudah menjadi tahanan hakim. Kami mengapresiasi kinerja APH dalam menangani kasus pengrusakan di Konawe Utara ini," pungkasnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Kadispenda Rugikan Perusahaan Miliaran Rupiah

Awal aksi bermula saat Supardi bersama sekitar 10 orang tiba dilokasi Pertambangan PT ANA yang berada di Wilayah IUP Pertambangan PT Cinta Jaya. Saat itu, beberapa orang membawa senjata tajam. 

Supardi lalu berteriak kepada karyawan PT ANA untuk berhenti melakukan aktivitas pertambangan di Wilayah IUP Pertambangan PT Cinta Jaya. Supardi dan rekan-rekannya lalu masuk ke Pondok PT ANA dan menyuruh Karyawan PT ANA untuk meninggalkan pondok. 

Pelaku kemudian menyuruh anggotanya untuk merusak dan membakar pondok. Sejumlah karyawan lari terbirit-birit usai pondok mereka dibakar massa. Namun, beberapa karyawan masih sempat menyelamatkan inventaris perusahaan.

Selanjutnya, Supardi melihat ada tumpukan ore nikel di sekitar perusahaan. Dia kemudian menyuruh seorang karyawan PT ANA sebagai operator ekskavator untuk menutup jalan loading point (rute mobil truk). Dia juga memaksa karyawan membawa ekskavator ke lokasi penimbunan ore nikel siap kirim ke pabrik. Lalu, Supardi menyuruh karyawan tersebut turun, lalu supardi menyuruh rekannya menjadi sopir excavator.

Dia menyuruh rekannya membuang tumpukan Ore tersebut ke rawa empang miliknya di sekitar areal pertambangan. Setelah ore nikel habis, Supardi lalu menyuruh rekannya mencampur ore nikel dengan ore nikel buangan (sampah) sehingga menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi. 

Saat para karyawan kembali ke lokasi, mereka menemukan Pondok dan Lab Preparasi PT ANA sudah terbakar dan cargo Nikel sebanyak 6.000 metrik ton telah rusak. Penyebabnya, karena sudah dicampur dengan ore buangan (OB) serta selang alkon telah terpotong-potong sehingga tidak dapat dipakai lagi. 

Akibat perbuatan Supardi, berteman diatas PT ANA mengalami kerugian kurang lebih Rp5,8 miliar. Supardi terancam Pasal 406 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan hukuman minimal 4 tahun. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.