Sukses

Kepala BPKAD Meranti Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Suap 'Suami Sendiri'

Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti berikan suap jasa umrah kepada Bupati Meranti Muhammad Adil.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyuap Bupati Meranti Muhammad Adil.

Terdakwa suap jasa umrah itu memberikan uang Rp750 juta kepada M Adil sebagai fee memakai perusahaannya dalam kegiatan ibadah tersebut. Terdakwa merupakan istri sirih dari M Adil sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan vonis selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Fitria Nengsih," kata majelis hakim yang diketuai Mardison SH, Kamis petang, 24 Agustus 2023.

Mardison juga menghukum Fitria Nengsih membayar pidana denda Rp200 juta. Terdakwa wajib menjalani kurungan 3 bulan jika tak membayar denda.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Fitria dituntut 3 tahun penjara.

Atas vonis ini, JPU KPK menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Hal serupa juga dilakukan terdakwa setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fee Umrah

Rangkaian suap itu terjadi saat terdakwa menjadi pimpinan PT Tanur Muthmainnah Tour. Hal ini dimanfaatkan terdakwa yang juga menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti agar perjalanan umrah di APBD tahun 2022 menggunakan perusahaannya.

Sejumlah pembahasan mengenai umrah itu berlangsung di berbagai tempat. Akhirnya ratusan warga Meranti dari pengurus masjid dan guru mengaji berangkat melaksanakan umrah.

Dari pemberangkatan itu, Muhammad Adil menerima Rp3 juta per peserta umrah. Total jumlah fee yang terkumpul adalah Rp750 juta dan sudah diterima Muhammad Adil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.