Sukses

70 Persen Polusi Udara Kota Bandung Diklaim Dampak Gas Emisi Kendaraan, DLHK Sarankan Bike to Work

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Bandung berada di angka 51-99. Angka ini menunjukkan ambang batas sedang atau hampir menyentuh kualitas tidak sehat.

Liputan6.com, Bandung - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung menyebut bahwa sekitar 70 persen polusi udara di Kota Bandung bersumber dari gas emisi kendaraan. Solusi yang kemudian disarankan di antaranya adalah memasifkan bike to work.

Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Iren Irma Muti menjelaskan, kualitas udara Kota Bandung saat ini masuk dalam kategori kualitas sedang.

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Bandung berada di angka 51-99, hampir menyentuh kualitas tidak sehat.

Dalam seminggu ke belakang, kata Iren, tingkat polusi udara Kota Bandung dinilai cukup tinggi meski masih dapat diterima manusia.

"Meski begitu, ini tetap menjadi perhatian kita karena jika dibiarkan makin lama bisa menuju ke arah tidak sehat. Saat ini statusnya sedang berdasarkan indikator partikulat PM 2,5," katanya di Bandung, Kamis, 24 Agustus 2023.

"Sumber pencemaran udara dari transportasi itu mencapai 70 persen. Sisanya adalah dari rumah penduduk seperti pembakaran sampah. Ada juga dari cerobong pabrik, cerobong genset dan lainnya," lanjutnya.

Menurut Iren ada beberapa upaya yang bisa dimasifkan guna menekan polusi udara di Kota Bandung di antaranya mengimbau ASN Kota Bandung untuk menggunakan sepeda menuhu tempat kerja minimal seminggu sekali.

Selain itu, penanaman pohon di perkotaan juga dianggap hal yang penting karena hanya tanaman yang bisa menghasilkan oksigen.

"Ke depan juga akan ditingkatkan melalui rekan-rekan Dinas Perhubungan penggunaan kendaraan masal. Berbagai upaya juga sudah kita lakukan seperti menguji emisi kendaraan bermotor untuk penerapan kawasan emisi bersih itu sudah cukup signifikan," kata dia.

Pihaknya, diaku Iren, akan terus menggaungkan kawasan emisi bersih. Program tersebut merupakan inisiasi pemilik kawasan untuk menjadikan lahan parkirnya bebas emisi.

Artinya, kendaraan yang boleh parkir di kawasan tersebut harus yang lulus uji emisi dan ini harus diperbaharui setahun sekali.

"Jadi, kalau ada kendaraan yang stikernya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan emisi bersih," jelasnya.

Selain itu, Iren mengimbau agar masyarakat baiknya menghindari tempat-tempat ramai yang banyak polusinya. Serta senantiasa memperbanyak minum air putih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini