Sukses

Mau Mabuk Gak Mau Patungan, Tohir Dipukuli dan Dibuang Temannya ke Sungai hingga Tewas

Tidak mau patungan dan selalu mabuk gratisan, Tohir (33) dipukuli teman-temannya kemudian dibuang ke Sungai Kadikaran.

Liputan6.com, Serang - Lantaran tidak mau patungan dan selalu mabuk gratisan, Tohir (33) dipukuli kemudian dibuang ke Sungai Kadikaran, Desa, Mejasem, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Jenazahnya yang mengambang membuat geger warga setempat pada Senin pagi, 14 Agustus 2023, sekitar pukul 06.30 wib. Saat ditemukan, jenazah Tohir tidak ada identitas di pakaian korban.

"Berawal dari adanya temu mayat tanpa identitas yang di temukan di dungai di Ciruas. Kemudian dilakukan olah TKP oleh tim Satreskrim Polres Serang. Setelah olah TKP, tim membawa jenazah ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan upaya visum," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, dikantornya, Selasa (15/8/2023).

Pada Senin dini hari, 14 Agustus 2023, korban beserta empat temannya, M, A dan SH kumpul untuk mabuk-mabukan di dekat penemuan mayat. Salah satu pelaku sekaligus teman korban, M, mengatakan kalau Tohir setiap kali mabuk tidak mau iuran untuk membeli tuak.

Omongan M membuat Tohir tersinggung dan melotot ke arahnya. Pelototan dari Tohir membuat M marah dan memukulinya. Begitupun dengan A dan SH, ikut menganiaya korban hingga pingsan.

"Dipukul beberapa kali, sehingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri, dan pada saat itu, ketiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke arah pinggir kali masih di daerah sama. Pelaku M menurunkan dan mendorong korban ke sungai. Setelah itu, mereka meninggalkan korban," terangnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Bantu Pemakaman Korban

Saat tahu temannya ditemukan warga mengambang di sungai pada pagi hari nya, M, A dan SH ikut bertakziah ke rumah Tohir. Bahkan turut serta menggali kubur dan mengurus jenazah nya, dengan niatan tidak ada orang yang mencurigainya.

Namun hasil penyidikan polisi mengungkap fakta berbeda, ketiganyalah pelaku penganiayaan dan membunuh teman tongkrongannya itu.

"Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini