Sukses

Nyeleneh, Pemuda Madura Cabuli Pacar Agar Direstui Orang Tua

Bukannya restu dari orang tua yang didapat, pemuda ini justru harus mendekam di dalam bui.

Liputan6.com, Bangkalan - Cara yang ditempuh Husni untuk meraih restu orang tua kekasihnya, agak tak biasa. Alih-alih menempuh cara-cara halal dan bermartabat, pemuda 19 tahun ini malah memilih cara mesum. Dia mengajak sang pacar untuk 'ena-ena' layaknya pasangan suami istri.

NU, gadis 16 tahun yang baru masuk SMA, dengan polosnya menyetujui usul cabul itu. Ia termakan bujuk rayu Husni, bahwa bila 'ena-ena' itu diketahui orang tua sang kekasih, maka tak ada pilihan lain selain menikahkan mereka.

Bayangan Husni ternyata keliru. Alih-alih dinikahkan, pemuda yang tinggal di jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang, Jawa Timur itu justru dilaporkan ke Satreskrim Polres Bangkalan oleh orang tua NU. Kini ia mendekam dalam tahanan.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Kabupaten Sampang," Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Bangkalan, Ajun Komisaris Bangkit Dananjaya, Kamis (13/7/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Husni dan NU telah menjalin asmara sejak gadis asal Desa Karanganpanasan, Kecamatan Blega, Bangkalan ini masih di bangku SMP.

Khawatir hubungan mereka tak direstui, Husni pun mengusulkan ide cabul yang kemudian diiyakan NU. Meminjam kamar kos temannya di Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, persetubuhan pun terjadi dua kali.

"Saya sendirian saja pak, tidak mengajak orang lain," kata Husni saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan.

Suatu kali, ibu NU mengecek handphone anak gadisnya dan kaget ketika membaca isi percakapan cabul NU dengan Husni. Dia pun segera memberitahu suaminya.

Kepada bapaknya, NU akhirnya berterus terang telah berbuat asusila dengan pacarnya. Pengakuan inilah yang membuat orang tua NU geram dan membuat laporan ke polisi.

"Tersangka Husni kami jerat dengan pasal pencabulan pada anak di bawah umur," terang AKP Bangkit Dananjaya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.