Sukses

Dosen Tersangka Pelecehan Seksual di Bali Laporkan Akun yang Sebar Video CCTV Aksinya, Dijerat Pakai UU ITE

Pengacara dosen tersangka pelecehan seksual menyebut, penyebaran video CCTV merupakan pencemaran nama baik.

 

Liputan6.com, Bali - Seorang dosen berinisial PAA (33) yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, telah menjadi tersangka. Polisi menjeratnya dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 6 huruf a dan huruf b, dengan hukuman di atas 4 tahun penjara. 

"Hukuman di atas 4 tahun," kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana.

Kasus pelecehan tersebut terbongkar usai video CCTV perbuatan PAA terhadap mahasiswinya viral di media sosial.  

Kuasa hukum PAA, Wayan Sumardika mengatakan, PAA telah melaporkan pemilik akun Facebook Ary Ulangun berinisial GAS ke Polres Buleleng. Akun tersebut yang pertama kali menyebarkan video CCTV. Laporan itu dilayangkan pada Jumat (5/5/2023) lalu.

"Bahwa terhadap unggahan pemilik akun Facebook Ary Ulangun, PAA kemudian mengadukan ke Polres Buleleng atas terjadinya dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya.

Wayan menyebut, unggahan Facebook berisi CCTV pelecehan seksual yang dilakukan PAA terhadap mahasiswinya dianggap mencemarkan nama baik PAA. 

"Meskipun tindakan GAS mengunggah video CCTV itu melalui akun Facebook dengan alasan kebaikan, namun harus tetap mengikuti aturan yang ada," kata Wayan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, laporan PAA mengenai penyebaran video CCTV masih dalam penyelidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini