Sukses

Tokoh Muda Nasional: Proses Hukum Johnny G Plate dan Proses Politik Partai NasDem Harus Dipisah

Penyelidikan kasus korupsi BTS 4G yang menjerat Johnny G Plate diketahui dilakukan sebelum Partai NasDem mengusung Anies Baswedan sebagai Bacapres.

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dari Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung tengah jadi buah bibir. Berbagai pihak menyoroti penetapan tersangka mantan Sekjen Partai NasDem tersebut.

Salah satunya adalah Tokoh Muda Nasional Andi Yuslim Patawari. Menurut dia, penetapan tersangka Johnny G Plate harus dipisahkan antara proses hukum dan proses politiknya. Sehingga dugaan isu politik dalam penetapan tersangka politisi Partai NasDem itu tidak mencuat ke permukaan.

"Penetapan mantan Sekjen Nasdem menjadi tersangka oleh Kejagung adalah proses hukum dan harus dipisahkan proses politiknya karena Partai NasDem memilih Anies sebagi Capres," kata Andi Yuslim Patawari, Kamis (18/5/2023).

Apalagi, lanjut Mantan Ketua KNPI itu, proses penyelidikan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menjerat Johnny G Plate itu dilakukan oleh Kejagung sebelum Partai NasDem mengusung Anies Baswedan sebagai Bacapres. Dengan demikian, bisa ditegaskan bahwa penetapan tersangka Johnny tidak terkait dengan Pilpres 2024.

"Kita kan sama-sama tahu bahwa sebelum Johnny ditetapkan tersangka, penyelidikan dilakukan oleh Kejagung sebelum Partai NasDem mengusung Anies. Jadi masyarakat harus cerdas dalam membaca isu di balik penetapan tersangkanya," jelas aktivis yang akrab disapa AYP itu.

Mantan Dewan Pakar ICMI Pusat itu menrangkan bahwa peran Presiden Joko Widodo sangat penting dalam mengantisipasi bercampur aduknya proses hukum dan isu politik di balik penetapan tersangka Menkominfo Johnny Plate. Untuk menghindari hal tersebut, menurut Andi Yuslim Patawari, presiden harus tetap bisa menjaga komunikasi yang baik dengan Partai NasDem.

"Soal diberhentikannya Johnny sebagai Menkominfo itu kan memang hak presiden. Tapi pertanyaannya siapa nanti yang menjadi penggantinya. Apakah masih tetap dari Partai NasDem atau bukan?," terang Ketua DPP AMPI tersebut kepada wartawan.

Menurut Akademisi yang baru saja menyelesaikan program Doktornya di Unpad tersebut, Jokowi tidak boleh Abuse Of Power atau menyalahgunakan wewenangnya sebagai pemimpin tertinggi republik ini. Apalagi diketahui sejumlah menteri juga sempat diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait kasus dugaan korupsi namun penyelidikannya hingga kini masih mandek. 

"Jangan Abuse Of Power. Pemerintah tidak boleh tebang pilih. Kita tidak usah sebut nama, tapi kan ada beberapa menteri yang juga dibidik oleh aparat penegak hukum dan sudah bertahun-tahun penyelidikannya tidak tuntas," ucap dia.

Aktivis kelahiran Sulawesi Selatan itu pun berharap agar tahun politik di 2024 mendatang bisa berlangsung dengan damai dan tentram. Sehingga Jokowi bisa mengakhiri masa jabatannya dengan baik. 

"Tentu kita berharap Jokowi mengakhiri jabatannya dengan cerita akhir yang baik," Andi Yuslim Patawari memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini