Sukses

Siapa Mustopa NR, Pria Bersenjata yang Ingin Bertemu Ketua MUI Sebelum Meninggal?

Pelaku penembakan Kantor MUI Mustopa NR (60) dinyatakan meninggal dunia usai melakukan penembakan.

Liputan6.com, Jakarta - Insiden penembakan terjadi di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat. Pelaku beridentitas Mustopa NR (60) dari insiden tersebut tewas seusai melakukan penembakan.

Terkait tewas pelaku, polisi masih menunggu hasil otopsi terhadap jenazah pelaku di RS Polri.

Sementara itu, berdasarkan data hasil koordinasi dengan Polda Lampung, pelaku diduga memiliki riwayat sakit asma dan jantung. Hal itu diperkuat dengan ditemukan obat-obatan di tas pelaku.

Polisi juga akan melakukan penelusuran lebih jauh terhadap profil tersangka pelaku kasus penembakan di Gedung MUI pusat yang diketahui berdomisili dari Lampung berdasarkan identitasnya.

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Lampung mengungkap ternyata pelaku merupakan residivis kasus pengerusakan pada 2016 dan divonis tiga bulan. Adapun pelaku berasal dari Kabupaten Pesawaran, Lampung, menurut kartu identitas yang disita oleh polisi.

“Berdasarkan koordinasi kami dengan Polda Lampung dan juga kami meminta data-data yang bersangkutan ternyata yang bersangkutan ini juga residivis. Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengerusakan, divonis 3 bulan,” kata Direktur Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Hengki mengatakan, penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut termasuk dalam gangguan jiwa atau tidak. Karena itu, pihaknya akan menggandeng pihak Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mendalami profil psikologis maupun perilakunya untuk menyimpulkan motif sebenarnya perbuatan dari tersangka.

“Kami juga berkoordinasi dengan Apsifor untuk melaksanakan autopsi psikologi retrospektif, mendalami profiling lengkap baik psikologis maupun perilaku daripada tersangka ini. Sehingga secara konseptual nanti ditarik apa sebenarnya motif daripada yang bersangkutan ini,” tuturnya.

Sebelumnya, pria berinisial M (60) melakukan penembakan di Gedung MUI, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/5/2023). Satu orang terkena tembakan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kejadian bermula saat pelaku datang seorang diri ke gedung MUI Jakarta Pusat. Saat itu pelaku ingin bertemu dengan Ketua MUI Cholil Nafis. Namun dihalau oleh petugas keamanan dalam (pamdal).

“Karena tidak dijelaskan untuk kepentingannya apa, dari mana, maka dia ditahan dulu,” kata Karyoto kepada wartawan.

Karyoto menerangkan pelaku tak terima lantas mengeluarkan pistol dan melepaskan peluru. Satu orang mengalami luka tembak pada bagian punggung.

“Korbannya ada satu orang, tertembak di bagian punggung,” ujar Karyoto.

Menurut Karyoto, pelaku mencoba kabur usai melakukan penembakan. Karyawan berusaha mengejar. Pelaku pun berhasil diamankan.

“Pada saat proses diamankan beberapa saat tersangka ini pingsan, dibawa ke Polsek kemudian dibawa ke Puskesmas Menteng. Dan, pada saat diperiksa oleh dokter yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Karyoto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Mengirim Surat Ancaman ke MUI

Sebelum melakukan penembakan, pelaku sempat mengirim surat ancaman ke MUI.

"Sudah dua kali dia sudah mengirimkan surat ancaman. Ini ketiga datang ke sini," kata Wakasekjen MUI Arif Fachrudin di lokasi kejadian.

Arif mengatakan dua surat itu sempat diterima oleh salah staf kantor MUI. Namum untuk yang ketiga kalinya pelaku penembakan justru menghampiri langsung ke lokasi dengan alasan ingin bertemu dengan Ketua MUI.

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis sempat membacakan penggalan isi surat milik pelaku penembakan kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat, saat siaran langsung salah satu televisi swasta.

Berikut isi surat milik pelaku penembakan kantor MUI yang diduga atas nama Mustofa NR:

SUMPAH YANG KEDUA

Kepada Bapak Pimpinan KAPOLDA METRO Jaya yang terhormat, setelah saya membawa PISAU ke kantor Bapak tetap saya tidak mendapatkan hak saya yaitu keadilan juga Bapak tidak mempertemukan saya dengan ketua MUI REPUBLIK INDONESIA saya mohon kepada Bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup/ Tembak Mati kalau tidak bapak lakukan.

SAYA BERSUMPAH atas nama ALLAH Dan RASUL saya akan cari senjata api saya akan tembak Penguasa/Pejabat di Negeri ini terutama orang-orang MUI tanpa memberi tahu terlebih dahulu/ meminta izin untuk kedua kalinya kepada Penegak Hukum/ Kepolisian karena saya sudah lelah berjuang untuk mendapatkan hak saya yaitu keadilan.

25 Juli 2022

Hormat saya

MUSTOFA. NR

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini