Sukses

Bawaslu Sulut Ingatkan Parpol Jangan Jadikan Momen Hari Buruh Ajang Kampanye

Umbola mengatakan, ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pencegahan dalam Rangka Mengantisipasi Pelanggaran Pemilihan Umum di Peringatan Hari Buruh.

Liputan6.com, Manado - Hari Buruh diperingati setiap 1 Mei. Ada berbagai aksi mulai dari demonstrasi hingga kegiatan lainnya. Terkait ini, Bawaslu Sulut mengingatkan agar peringatan Hari Buruh jangan sampai jadi ajang kampanye partai politik atau parpol.

"Peringatan Hari Buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei 2023 jangan sampai menjadi ajang kampanye partai politik. Walaupun parpol  peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU akan tetapi saat ini kita belum memasuki tahapan kampanye," ujar Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola, Minggu (30/4/2023).

Umbola mengatakan, ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pencegahan dalam Rangka Mengantisipasi Pelanggaran Pemilihan Umum di Peringatan Hari Buruh.

Bawaslu melihat peringatan Hari Buruh berpotensi dipergunakan sebagai ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum.

"Tindakan itu antara lain menawarkan visi, misi, program atau citra diri calon. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka Bawaslu Sulut mengimbau kepada semua partai politik kiranya peringatan Hari Buruh atau yang kita kenal dengan istilah 'May Day' tidak menjadi ajang kampanye," tegas Umbola.

Umbola juga mengingatkan bahwa tahapan kampanye dilakukan apabila telah adanya daftar calon tetap yang ditetapkan. Sedangkan saat ini pemilu kita baru memasuki tahapan daftar calon sementara.

"Apalagi hal tersebut ada laranganya dalam Pemilu, sesuai Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," ungkap Umbola.

Dia menambahkan bahwa, imbauan kepada partai politik merupakan langkah pencegahan Bawaslu sesuai dengan amanat yang diberikan Undang-Undang Pemilu pada ketentuan pasal 94 ayat (1), pasal 98 ayat (1) dan pasal 102 ayat (1) yang diantaranya menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas mengindentifikasi dan memetakan kerawanan serta Pelanggaran Pemilu.

"Berdasarkan hal-hal di atas, maka Bawaslu Provinsi Sulut mengimbau kepada DPW/DPD Partai Politik di Provinsi Sulut agar partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," ujar Umbola.

Simak juga video pilihan berikut: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.