Sukses

Sebanyak 1.303 Narapidana Babel Terima Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1444 H

1.303 Narapidana di Wilayah Babel Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 HSebanyak 1.303 narapidana di Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi pada hari raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) Sahata Marlen Situngkir di Lapas Narkotika Pangkal Pinang, Sabtu (23/3/2023).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 1.303 narapidana di Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi pada hari raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) Sahata Marlen Situngkir di Lapas Narkotika Pangkal Pinang, Sabtu (23/3/2023).

Adapun rincian narapidana yang memperoleh remisi tersebut yakni sebanyak 202 narapidana menerima remisi 15 hari, 956 narapidana menerima remisi 1 bulan, 116 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 29 orang menerima remisi 2 bulan.

"Pada hari ini kami telah memberikan remisi bagi para narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat,"ujar Sahata Marlen Situngkir.

Sementara itu untuk jumlah narapidana penerima remisi di masing-masing satuan kerja adalah sebagai berikut:

1. Lapas Narkotika Pangkalpinang, 569 orang

2. Lapas Pangkalpinang, 285 orang

3. Lapas Sungailiat, 214 orang

4. Lapas Tanjungpandan, 83 orang

5. LPKA Pangkalpinang, 17 orang

6. LPP Pangkalpinang, 67 orang

7. Rutan Muntok, 68 orang.

Di lain kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyampaikan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Harun meneruskan harapan Menkumham Yasonna.

Harun juga menyampaikan jika bulan Agustus 2022 lalu, Pemasyatakatan telah memasuki era baru. Sebab pemerintah telah mengesahkan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan Undang-undang No. 12 tahun 1995.

Undang-undang tersebut salah satunya mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan konsep Restorative Justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

"Pembinaan bertujuan agar para WBP terus meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat hidup secara wajar, taat hukum, bertanggungjawab, dan aktif berperan dalam pembangunan," pungkas Harun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini