Sukses

Peradilan Mafia Tanah Jadi Pintu Masuk Mengurai Sengketa Lahan di Palangka Raya

Berkas perkara dan tersangka mafia tanah yang telah lama disidik Polda Kalimantan Tengah telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Liputan6.com, Palangka Raya - Berkas perkara dan tersangka mafia tanah yang telah lama disidik Polda Kalimantan Tengah telah dilimpahkan ke kejaksaan. Peradilan kasus ini diharap bisa menjadi titik awal mengurai sengkarut permasalahan tanah di Kota Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman mengatakan, penyidik telah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyeret tersangka MGS (69) ke meja hijau. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada Jumat (17/3/2023) pekan lalu.

“Berkas telah lengkap secara formil dan materil dan kita apresiasi kerja Ditreskrimum Polda Kalteng,” kata Pathor Rahman di Palangka Raya, Senin (20/3/2023).

Selama ini, MGS diduga menjalankan bisnis mafia tanah dengan berbagai cara. Salah satu modusnya dengan membuat surat verklaring (surat penguasaan tanah warisan kolonial) yang diduga palsu.

Dengan verklaring tersebut MGS kemudian menguasai lahan seluas 810 hektare, di mana 230 hektare diantaranya merupakan tanah bersertifikat. Guna mendukung penguasaan lahan di lapangan, ia diduga menggunakan berbagai cara termasuk ancaman kekerasan.

Hasil pendalaman yang dilakukan polisi, MGS dalam kasus tersebut setidaknya telah berhasil meraup untung sekitar Rp 2 miliar. Uang itu berasal dari penjualan tanah yang telah berhasil dikuasainya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, salah satu bukti yang berhasil didapat yakni verklaring nomor 23 tahun 1960 atas nama Goening Sius. Surat tersebut diduga dibuat sendiri oleh tersangka guna mendukung aksinya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Urai Sengkarut Sengketa Tanah

Aksi saling klaim, gugat-menggugat, laporan polisi hingga keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah mewarnai sengkarut tanah di Palangka Raya. Banyak dari kasus tersebut berawal dari klaim-klaim dengan menggunakan surat-surat palsu.

Menurut Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Men Gumpul, kasus ini bisa menjadi titik awal mengurai sengkarut permasalahan tanah selama ini. Apalagi di Palangka Raya masih ada 9 verklaring yang diduga kuat palsu dan digunakan mengambil hak orang lain.

Untuk itu, kepolisian dan kejaksaan didorong untuk bisa mengembangkan kasus ini lebih dalam dan menyeret mafia-mafia tanah lain. Kemudian juga menyeret otak, pemodal serta oknum aparat dan pihak-pihak yang mungkin terlibat.

“Kita apresiasi upaya Polda Kalteng yang mau mengungkap kasus mafia tanah yang sudah sekian lama dan baru mulai terurai ini,” ujar Men Gumpul, Selasa (21/3/2023).

Men Gumpul merupakan kuasa pelapor dugaan penggunaan surat palsu untuk menguasai tanah dengan tersangka MGS. Ia mengatakan, dalam  kasus tersebut, MGS bukanlah satu-satunya pelaku.

MGS sepertinya tak ingin diseret sendiri ke peradilan dan menyatakan akan mengungkap semua pihak-pihak yang ikut terlibat dalam aksi tersebut. “Akan saya ungkap semua,” tegasnya.

Sebelum MGS, Pengadilan Negeri Palangka Raya sebelumnya pernah menyidangkan Alpian Angai Salman. Ia didakwa karena menggunakan surat keterangan tanah adat palsu untuk menguasai tanah seluas 7.875.000 meter persegi. Modusnya hampir sama, berbekal surat palsu kemudian berupaya melakukan penguasaan fisik tanah.

Atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang dan memunculkan sengketa, Alpian kemudian dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa. Hakim yang menyidangkan kasus tersebut kemudian menjatuhkan hukuman persis sama dengan tuntutan.

Meski Alpian telah divonis bersalah tapi masalah yang ia munculkan tidak berakhir. Belakangan ada dua kelompok warga yang bersengketa yaitu warga yang telah membeli tanah dari Alpian serta orang yang mengalami kerugian karena tanahnya dikuasai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.