Sukses

Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Pemilu Ditunda, KPU Riau: Tidak Mengganggu

KPU Riau menyatakan putusan PN Jakarta Pusat terkait pemilu ditunda tidak mengganggu proses atau tahapan pemilu di Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan yang menyita perhatian publik terkait pemilihan umum (Pemilu). Pengadilan memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 nanti.

Hakim memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda pemilu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan pada 2 Maret lalu. Adapun penggugatnya dalam perkara ini adalah Partai Prima.

Terkait putusan ini, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menghormati. Namun di sisi lain, KPU menempuh jalur hukum berikutnya atau banding.

"Pimpinan kami di KPU RI mengambil sikap akan banding, jadi putusannya belum inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Ilham, Jumat siang, 3 Maret 2023.

Menurut Ilham, putusan itu bukanlah akhir karena masih berjalan dengan proses banding. Prosesnya masih panjang karena setelah banding masih ada kasasi.

"Bisa kasasi ke Mahkamah Agung," ucap Ilham.

Ilham memastikan putusan pemilu ditunda di Pengadilan Jakarta Pusat tidak memengaruhi tahapan pemilu, khususnya di Riau. Petugas KPU masih melaksanakan tugas agar pemilu 2024 bisa dilakukan.

"Instruksi pimpinan tetap jalan," kata pria yang pernah memimpin organisasi wartawan di Pekanbaru ini.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lawan Hukum

Sebagai informasi, putusan ini ada setelah Partai Prima menggugat secara perdata KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini berdasarkan putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Setelah menggelar sejumlah sidang, majelis hakim pada 2 Maret 2023 memutuskan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil Rp500 juta. Pengadilan juga menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.