Sukses

Demi Perlindungan Hukum, Sejumlah Daerah di Bangka Belitung Daftarkan KIK

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan beberapa surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada sejumlah pejabat daerah di kabupaten/kota.

Liputan6.com, Bangka Belitung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung telah menyerahkan beberapa surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada sejumlah pejabat daerah di kabupaten/kota.

KIK yang diserahkan tersebut antara lain Ekspresi Budaya Tradisional Murok Jerami dari Bangka Tengah, Ekspresi Budaya Tradisional Nganggung dari Kabupaten Bangka, Ekspresi Budaya Tradisional Seni Gambus Ombak Berayun dari Belitung.

Selanjutnya, Pengetahuan Tradisional Sindeng dari Bangka Selatan, Potensi Indikasi Geografis Kopi Gading Dendang dan Liberika Baguk serta Sumber Daya Genetik Ikan Cempedik dari Belitung Timur.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Harun Sulianto, sangat mengapresiasi para pejabat daerah yang telah mendorong Perangkat Daerahnya untuk aktif mencatatkan KIK daerahnya.

"Dengan dilakukannya pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik ke dalam KIK maka mendapatkan perlindungan hukum," ujar Harun.

Harun juga menerangkan bahwa hingga saat ini, baru ada 58 KIK dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sudah tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Eva Gantini mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam berbagai hal termasuk KIK.

“Kami akan terus bersinergi dengan kabupaten/kota agar keragaman budaya yang sudah menjadi tradisi turun menurun dapat didaftarkan ke dalam KIK,” Eva mengakhiri.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini: